"Pada 2021, Bank Indonesia melakukan pembelian SBN dari pasar perdana untuk pembiayaan APBN 2021," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan secara virtual, Kamis, 21 Januari 2021.
Pembelian surat utang pemerintah ini sesuai dengan mekanisme Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada 16 April 2020 yang telah diperpanjang untuk periode 11 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021. Skema pembagian beban (burden sharing) ini dalam rangka pendanaan APBN untuk pemulihan ekonomi nasional.
"Sinergi ekspansi moneter Bank Indonesia dengan akselerasi stimulus fiskal pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional terus diperkuat," tegas Perry.
Adapun pada 2020, Bank Indonesia telah melakukan pembelian SBN untuk program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp473,42 triliun. Terdiri dari Rp75,86 triliun dan Rp397,56 triliun sesuai Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia masing-masing pada 16 April 2020 dan 7 Juli 2020.
Selain itu, bank sentral juga telah merealisasikan pembagian beban dengan pemerintah atas penerbitan SBN untuk pendanaan Non Public Goods-UMKM sebesar Rp114,81 triliun.
"Kemudian untuk Non Public Goods-Korporasi sebesar Rp62,22 triliun sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada 7 Juli 2020," tuturnya.
Namun demikian, SKB 7 Juli 2020 ini tidak diperpanjang dan hanya berlaku pada 2020. "Kami akan terus lakukan koordinasi yang erat dengan Kemenkeu untuk menjaga kredibilitas moneter dan fiskal dalam melakukan sinergi kebijakan ini, terutama dalam menjaga integritas dan mekanisme di pasar," pungkas Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News