Jakarta: PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) memutuskan untuk menutup operasional bisnis di Aceh. Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) telah lebih dulu mengumumkan penutupan operasional karena penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018.
"Seiring dengan penerapan Qanun No. 11 Tahun 2018 yang mensyaratkan bahwa seluruh layanan keuangan di Provinsi Aceh harus berbasis syariah sebelum Januari 2022, Bank Mandiri juga mengalihkan sebagian besar asetnya di Provinsi Aceh kepada Bank Syariah Indonesia," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Atturidha, Sabtu, 17 April 2021.
Rudi menjelaskan hingga Maret 2021 sebanyak 34 kantor cabang dari total 47 cabang Bank Mandiri di Provinsi Aceh telah dialihoperasionalkan kepada Bank Syariah Indonesia. "Kami optimistis dapat menyelesaikan pengalihoperasionalan seluruh cabang Bank Mandiri ke Bank Syariah Indonesia sebelum tahun ini berakhir," jelasnya.
Sementara Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, BNI mendukung penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018 yang memberikan batas waktu penyesuaian bagi bank paling lambat tiga tahun sejak ditetapkan.
"Kami siap mendukung Qanun untuk menjadi terobosan penting dalam membangun ekonomi Islam di Aceh. Sesuai tujuan utamanya yaitu, membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sampai terciptanya kesejahteraan bagi seluruh warga Aceh," kata Mucharom kepada Medcom.id.
Untuk memperkuat operasional Bank Syariah Indonesia di Aceh dalam rangka penerapan Qanun, ia menuturkan, BNI telah mengkonversikan 26 kantor konvensional (cabang pembantu/kas/payment point) menjadi 26 kantor cabang pembantu Bank Syariah Indonesia.
Adapun kantor cabang konvensional BNI di Aceh saat ini tinggal enam cabang. Sesuai rencana, empat kantor cabang BNI yang berada di Meulaboh, Sigli, Bireun, dan Langsa akan dikonversi menjadi bank syariah pada April 2021.
"Sedangkan dua kantor cabang konvensional di Banda Aceh dan Lhokseumawe kami rencanakan migrasi atau konversi sampai dengan akhir 2021 ini," pungkas Mucharom.
"Seiring dengan penerapan Qanun No. 11 Tahun 2018 yang mensyaratkan bahwa seluruh layanan keuangan di Provinsi Aceh harus berbasis syariah sebelum Januari 2022, Bank Mandiri juga mengalihkan sebagian besar asetnya di Provinsi Aceh kepada Bank Syariah Indonesia," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Atturidha, Sabtu, 17 April 2021.
Rudi menjelaskan hingga Maret 2021 sebanyak 34 kantor cabang dari total 47 cabang Bank Mandiri di Provinsi Aceh telah dialihoperasionalkan kepada Bank Syariah Indonesia. "Kami optimistis dapat menyelesaikan pengalihoperasionalan seluruh cabang Bank Mandiri ke Bank Syariah Indonesia sebelum tahun ini berakhir," jelasnya.
Sementara Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, BNI mendukung penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018 yang memberikan batas waktu penyesuaian bagi bank paling lambat tiga tahun sejak ditetapkan.
"Kami siap mendukung Qanun untuk menjadi terobosan penting dalam membangun ekonomi Islam di Aceh. Sesuai tujuan utamanya yaitu, membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sampai terciptanya kesejahteraan bagi seluruh warga Aceh," kata Mucharom kepada Medcom.id.
Untuk memperkuat operasional Bank Syariah Indonesia di Aceh dalam rangka penerapan Qanun, ia menuturkan, BNI telah mengkonversikan 26 kantor konvensional (cabang pembantu/kas/payment point) menjadi 26 kantor cabang pembantu Bank Syariah Indonesia.
Adapun kantor cabang konvensional BNI di Aceh saat ini tinggal enam cabang. Sesuai rencana, empat kantor cabang BNI yang berada di Meulaboh, Sigli, Bireun, dan Langsa akan dikonversi menjadi bank syariah pada April 2021.
"Sedangkan dua kantor cabang konvensional di Banda Aceh dan Lhokseumawe kami rencanakan migrasi atau konversi sampai dengan akhir 2021 ini," pungkas Mucharom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News