Pelaksanaan program tersebut dipastikan dilakukan secara bertahap atau gradual, melihat kesiapan dari pemerintah dan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
"Terkait apakah diterapkan (semua kalangan pekerja) di 2027, ya kita tidak bisa pastikan. Ya, bisa saja (mundur dari 2027). Untuk memulai penarikan (iuran Tapera) itu pasti secara gradual, enggak mungkin langsung semuanya," kata Heru usai pertemuan dengan pihak Ombudsman di Kantor BP Tapera, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Senin, 10 Juni 2024.
Baca juga: Pengusaha dan 8 Serikat Buruh Tolak Iuran Tapera |
Dasar hukum ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar tiga persen untuk iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Namun, sampai saat ini aturan teknis dari PP tersebut seperti peraturan menteri (permen) ketenagakerjaan, permen keuangan dan permen lainnya yang terkait belum rampung. Untuk itu, diperlukan waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut.
"Aturan-aturan teknis terkait PP No. 21/2024 itu belum selesai, masih digodok. Dari BP Tapera juga masih disiapkan sistem teknologi informasi atau IT dan sumber daya manusianya. Kami baru ada 197 pegawai dan belum punya kantor cabang di seluruh Indonesia, ini harus dipikirkan," jelas Heru.
Kewajiban pekerja swasta atau buruh
Mengenai kewajiban pekerja swasta atau buruh menjadi peserta Tapera, Heru mengatakan hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.Dia menegaskan BP Tapera sebagai operator atau pelaksana dari PP Nomor 21/2024 tidak memiliki wewenang mengubah atau mencabut ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta.
"Kami tidak dalam konteks mengubah UU. Tapi, tentu aspirasi kita dengarkan dan sangat memahami konteks perkembangan sekarang yang menjadi keberatan masyarakat," ucap Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News