Ilustrasi. Foto: MI/Susanto.
Ilustrasi. Foto: MI/Susanto.

Blind Orderbook pada PPK Disebut Bisa Kurangi Manipulasi Harga, Ini Penjelasannya!

Husen Miftahudin • 24 Juni 2024 19:15
Jakarta: Kebijakan Periodic Call Auction (PCA) dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang diimplementasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 25 Maret lalu mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan pelaku pasar. Hal tersebut lantaran perdagangan saham dengan mekanisme PCA tidak menunjukkan bid/offer dalam orderbook (blind orderbook).
 
Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, perdagangan saham dengan mekanisme PCA blind orderbook dapat dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, mekanisme tersebut dapat mengurangi risiko manipulasi harga saham. Hal ini dikarenakan tidak adanya informasi bid/offer tersebut.
 
Sementara di sisi lain yang lainnya, dengan terbatasnya informasi bid/offer dan mekanisme yang berbeda, menjadi kurang nyaman bagi investor yang terbiasa melakukan trading harian.

"Untuk melakukan menaikkan atau menurunkan harga secara signifikan, para spekulan membutuhkan informasi antrean harga dan volume harga. Dengan tidak tersedianya informasi tersebut dan harga done di harga yang sama, maka untuk melakukan manipulasi harga membutuhkan jumlah uang yang besar," ujar Rudi dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 24 Juni 2024.
 
Rudiyanto mengungkapkan, mekanisme PCA dengan blind orderbook bukanlah hal yang baru di pasar modal Indonesia. Banyak saham-saham di BEI yang ditransaksikan dengan mekanisme PCA, hanya saja berlakunya ketika pre-opening dan pre-closing perdagangan.
 
"Kalau tentang blind order atau PCA itu sebetulnya kan dari dulu sudah ada. Cuma berlakunya di pre-opening dan pre-closing," kata dia.
 
Selain itu, menurutnya, bagi manajer investasi, mekanisme PCA sudah biasa karena hampir semua transaksi reksa dana indeks dilakukan di pasar saat pre-closing. Kebijakan PCA ini ramai di kalangan investor ritel karena mereka belum terbiasa dengan mekanisme tersebut.
 
"PCA itu kalau untuk reksa dana indeks menjadi pilihan utama karena biasanya transaksi dilakukan di pasar pada saat pre-closing. Tapi untuk investor perorangan, kemungkinan karena sosialisasi dan pemahaman yang kurang dan berlaku full sepanjang hari, menjadi polemik di kalangan investor. Untuk itu perusahaan sekuritas harus lebih rajin dalam menjelaskan cara kerja PCA ke nasabahnya," ungkap Rudiyanto.
 
Baca juga: Mekanisme FCA Bantu Investor Pemula Pasar Modal Gak FOMO
 

Jadi pertimbangan sebelum berinvestasi


Masuknya saham ke PPK yang menyebabkan transaksinya harus melalui PCA, lanjut Rudiyanto, juga bisa menjadi pertimbangan bagi investor untuk melakukan seleksi emiten sebelum berinvestasi. Investor dapat melihat dan memahami mengapa emiten tersebut masuk dalam Papan Pemantauan Khusus.
 
"Kalau misalkan ada saham yang masuk ke dalam kategori PPK, perlu diperhatikan alasannya. Bisa jadi karena faktor teknis non fundamental, misalnya saham beredarnya kurang dari 7,5 persen," papar dia.
 
"Bisa juga faktor yang terkait dengan fundamental dan praktik Good Corporate Governance (GCG) perusahaan seperti terlambat menyerahkan laporan keuangan, pergerakan tidak wajar sehingga di-suspensi, dalam status PKPU, dan sebagainya," sambung Rudiyanto.
 
Alasan suatu saham masuk dalam PPK, terang dia, bisa menjadi semacam seleksi awal bagi investor untuk mempertimbangkan apakah tetap mau memegang saham tersebut atau tidak.
 
Di samping itu, Rudiyanto juga turut menanggapi revisi peraturan kriteria saham pada PPK. Dia bilang, solusi yang ditawarkan Bursa bagi emiten yang ingin keluar dari PPK dapat mendorong GCG emiten menjadi lebih baik.
 
"Salah satunya adalah membagikan dividen tunai. Jadi kalau misalnya perusahaannya memang bagus, tapi masuk ke PPK, mau keluar caranya bagikan dividen tunai. Itu kan berarti secara tidak langsung, Papan Pemantauan Khusus itu menuntut GCG yang lebih baik daripada emiten. Pemegang saham juga dapat mengusulkan hal tersebut dalam RUPS yang diselenggarakan perusahaan," tutup Rudiyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan