Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso - - Foto: Antara/ Nugroho Gumay
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso - - Foto: Antara/ Nugroho Gumay

OJK: Himbara Salurkan Rp79,7 Triliun Dana Pemerintah

Husen Miftahudin • 27 Agustus 2020 13:56
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi penyaluran dana pemerintah yang ditempatkan di Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) telah mencapai Rp79,7 triliun. Angka ini setara 265,7 persen terhadap alokasi penempatan dana pemerintah untuk percepatan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di empat bank pelat merah sebesar Rp30 triliun.

"Kami menyambut baik ada penempatan dana pemerintah di bank Himbara kemarin Rp30 triliun. Kalau dapat kami sampaikan rencananya dapat di-leverage tiga kali sehingga kalau kita lihat pada 18 Agustus 2020 telah tersalurkan sebesar Rp79,7 triliun atau sudah 265,7 persen dari Rp30 triliun," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam telekonferensi Perkembangan Kebijakan OJK dan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Adapun jumlah pembiayaan tersebut sudah disalurkan kepada 950,1 ribu debitur empat bank pelat merah tersebut. Wimboh mengharapkan keempat bank negara ini dapat segera merealisasikan target ekspansi kredit yang diharapkan pemerintah sebanyak tiga kali lipat atau naik 300 persen dari dana yang ditempatkan sebesar Rp90 triliun.
 
"Leverage-nya sedikit lagi mencapai tiga kali lipat atau 300 persen dari total dana yang dialokasikan kepada bank Himbara. Ini kita monitor terus dan laporannya diberikan kepada kita secara rutin setiap minggu," ungkapnya.

Pemerintah sebelumnya menempatkan dana sebanyak Rp30 triliun di empat bank Himbara. Dana pemerintah itu ditempatkan di BRI sebesar Rp10 triliun, Bank Mandiri sebanyak Rp10 triliun, BNI Rp5 triliun, dan BTN Rp5 triliun.
 
Kemudian pemerintah mengharapkan keempat bank tersebut dapat mengekspansi (leverage) kredit penempatan dana itu sebanyak tiga kali dalam tiga bulan. Artinya, empat bank Himbara tersebut harus menyalurkan dalam bentuk kredit sebanyak Rp90 triliun selama tiga bulan ke depan.
 
Himbara justru berkomitmen untuk lebih banyak menyalurkan kredit tersebut. Mereka sepakat dan menyatakan kesanggupannya untuk mengekspansi penempatan dana pemerintah sebanyak empat kali dari alokasi dana, atau sekitar Rp120,9 triliun.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun di bank-bank Himbara per 25 Juni 2020. Kebijakan ini sebagai pelengkap dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan