Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan aksi korporasi dua bank tersebut sudah direncanakan sejak lama dan tidak terkait virus korona.
"(Merger) Yang terjadi hari ini adalah dampak sebelum pandemi," sebut Nyoman dalam siaran virtual, Jumat, 24 April 2020.
Nyoman menjelaskan merger atau akuisisi dilakukan perusahaan karena bentuk strategi perusahaan menghadapi kondisi terkini. Merger Bank Banten dan Bank BJB merupakan keputusan strategis kedua perusahaan tersebut. Menurutnya aksi serupa belum harus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tercatat meski saat ini perekonomian masih belum stabil.
"Tapi kalau kita lihat dikondisi saat ini kita belum melihat kondisi-kondisi yang mengakibatkan merger dan akuisisi terjadi. Yang terjadi hari ini adalah dampak sebelum pandemi," tuturnya.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses permohonan rencana penggabungan usaha Bank Banten ke dalam Bank BJB. Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.
"Dalam kerangka LoI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap," ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News