Gedung Bank Indonesia. Foto: AFP/Romeo Gacad.
Gedung Bank Indonesia. Foto: AFP/Romeo Gacad.

Ini Lho Asal Usul Nama Bank Indonesia

Ade Hapsari Lestarini • 07 Agustus 2021 07:11
Jakarta: Bank Indonesia (BI) secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia sejak 1 Juli 1953. Sejak 1951, muncul desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia.
 
Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB. Proses nasionalisasi dilakukan melalui pembelian saham DJB oleh Pemerintah RI, dengan besaran mencapai 97 persen. Pemerintah Indonesia pun pada 1 Juli 1953 menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922.? Demikian seperti diceritakan dalam laman Bank Indonesia, Sabtu, 7 Agustus 2021.
 
Ketika Indonesia mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara merdeka, De Javasche Bank (DJB) yang berdiri sejak 1828 ini dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia dengan cara melakukan pembelian saham-sahamnya, bahkan dengan harga pembelian 20 persen di atas harga pasar. Proses nasionalisasi atau Indonesianisasi DJB yang dimulai sejak awal 1950 ini, sekaligus merupakan nasionalisasi pertama yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda.

Sejalan dengan berkembangnya isu nasionalisasi Bank Sentral, muncul wacana perubahan nama DJB menjadi "Bank Jawa" atau "Bank Sirkulasi Indonesia". Sementara para direktur DJB menyarankan nama "Bank Sentral Indonesia" sebagai alternatif.
 
Berbagai usulan nama yang masuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan komite gabungan yang dibentuk oleh pemerintah. Komite ini menolak usulan mengubah DJB menjadi "Bang Jawa" atau "Bank Sirkulasi Indonesia" dengan alasan kedua nama itu tidak cocok bagi komunikasi internasional. Komite akhirnya sepakat untuk memilih nama "Bank Indonesia" sebagai pengganti DJB.
 
Wacana penggantian nama tersebut kemudian mendorong Menteri Kauangan kala itu, Jusuf Wibisono, membentuk Panitia Nasionalisasi DJB yang disahkan pada 2 Juli 1951. Panitia inilah yang menggodok perihal peralihan DJB ke Bank Indonesia, baik secara struktur organisasi, kepegawaian, hingga aturan hukumnya.
 
Bahkan asas kewarganegaraan secara tegas dijadikan syarat mutlak bagi para pejabat Direksi DJB dan dimasukan sebagai salah satu usulan kepada panitia pembuat rancangan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (RUUPBI).
 
Tak lama setelah itu, Presiden Soekarno mengesahkan RUUPBI menjadi Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 29 Mei 1953. UUPBI ini kemudian lebih dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 11 tahun 1953, mulai berlaku pada 1 Juli 1953. Sejak itu, nama Bank Indonesia secara resmi digunakan sebagai Bank Sentral NKRI.
 
Perubahan nama DJB menjadi Bank Indonesia, tentu saja bukan sebatas simbol. Lahirnya Bank Indonesia mempunyai makna yang tinggi karena nama itu menjadi "a symbol of sovereignity in monetary and economic affairs".
 
Kenyataan ini sekaligus menunjukkan bahwa Bank Indonesia bukan warisan kolonial, atau dengan kata lain "Bank Indonesia is geen een cadoutje" alias bukan kado kecil dari Belanda, melainkan lahir dari perjuangan bangsa dan negara Indonesia yang berdaulat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan