Ilustrasi kantor OJK - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi kantor OJK - - Foto: MI/ Ramdani

OJK Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikro

Husen Miftahudin • 29 September 2021 15:00
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
 
Beleid ini diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu POJK Nomor 62/POJK.05/2015.
 
"Peraturan ini diterbitkan untuk menyediakan akses yang lebih besar bagi masyarakat terhadap sumber pembiayaan dan memberikan kepastian keberlangsungan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM)," jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran persnya, Rabu, 29 September 2021.

Dengan aturan anyar ini, OJK mengharapkan agar LKM dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan terhadap nasabah.
 
"Hal ini sejalan dengan Komitmen OJK dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), yaitu mendorong pemberdayaan UMKM melalui akses pendanaan ke lembaga keuangan formal," paparnya.
 
Adapun POJK ini mengatur mengenai kegiatan usaha LKM yang meliputi penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan; sumber pendanaan LKM yang dapat berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan/atau hibah; akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan prinsip syariah.
 
Kemudian tingkat kesehatan dan ekuitas LKM; penempatan kelebihan dana; tata cara memperoleh informasi tentang penyimpanan dan simpanan pada LKM; laporan keuangan; larangan bagi LKM dalam menyelenggarakan kegiatan usaha; prosedur penyehatan LKM; sanksi administratif; serta ketentuan peralihan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan