Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi mengatakan, pemangkasan biaya pinjaman ini dilakukan untuk menekan banyaknya pinjol ilegal yang menjamur di masyarakat belakangan ini. Kesepakatan ini juga telah disampaikan kepada 106 anggota AFPI yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami sudah melakukan review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen," kata dia dalam video conference, Jumat, 22 Oktober 2021.
Ia menambahkan, upaya ini juga dilakukan agar pinjaman online ini bisa menjangkau masyarakat secara lebih luas. Dengan bunga yang lebih murah, Adrian berharap masyarakat bisa membedakan antara perusahaan financial technology (fintech) yang legal dan ilegal karena bunganya menjadi kompetitif.
"Tentunya sebagai salah satu upaya bagaimana pinjaman atau fintech lending lebih terjangkau dengan skala ekonomi yang lebih murah dan tentunya harapannya dengan ini masyarakat bisa bedakan antara yang legal dan ilegal. Apalagi harganya sangat kompetitif, bagaimana kita mendorong (bunga turun) sampai 50 persen," jelas dia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko menambahkan, aturan bunga pinjaman bagi pinjol ini baru dimulai hari ini dan akan diberlakukan selama sebulan ke depan. "Ini efeknya akan sangat signifikan. Oleh karena itu, kami putuskan untuk sementara diberlakukan selama satu bulan, kemudian kita akan review kembali," ujar dia.
Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana menjelaskan, pembatasan waktu penurunan bunga ini diharapkan bisa menjadi waktu penyesuaian para anggota AFPI. Menurut dia, jika seluruh pinjol legal bisa masuk dalam ekosistem yang sama, ia berharap pemberantasan pinjol ilegal bisa dilakukan.
"Kalau tidak dibatasi waktunya, gulungan ekosistem menuju ke sana tidak terjadi dengan cepat. Makanya kita punya PR mengajak ekosistem terkait karena ada biaya yang dikeluarkan anggota kita. Kita ajak semua ekosistem bisa berjalan ke arah tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News