Pinjaman Online Digital. Foto : Medcom.id.
Pinjaman Online Digital. Foto : Medcom.id.

Tidak Perlu Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Dasar Hukumnya

Patrick Pinaria • 27 November 2021 15:14
Jakarta: Keberadaan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak di Indonesia. Banyak masyarakat Tanah Air pun yang sudah terjebak melakukan pinjaman di perusahaan pinjol ilegal tersebut. 
 
Biasanya, banyak masyarakat yang terjebak dengan bunga yang tinggi di pinjol tersebut. Hal itu pun membuat mereka kesulitan mengembalikan pinjaman dan akhirnya mendapat teror berupa ancaman dari pihak penagih.
 
Fakta-fakta mengenai banyak masyarakat yang terjebak di pinjol ilegal itu mendapat perhatian dari pemerintah. Masyarakat pun diimbau pemerintah untuk tidak lagi melunasi utang di pinjol ilegal.

Hal itu disampaikan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Instagram resmi mereka pada Sabtu, 27 November 2021. 
 
"Secara hukum, wajib enggak sih lunasin utang ke pinjol ilegal? Enggak usah," tulis pernyataan Kemenkominfo pada Sabtu, 27 November 2021.

Landasan hukum

Kemenkominfo menuturkan imbauan pemerintah mengenai tidak wajib melunasi utang di pinjol ilegal sudah berlandaskan hukum. Pertama dari aspek hukum perdata.
 
Menurut keterangan yang disampaikan Kemenkominfo, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata. Kemudian, status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
 
Tidak Perlu Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Dasar Hukumnya
 
Selain perdata, pinjol ilegal juga sudah melanggar ketentuan pidana. Di antaranya, melakukan pemerasan hukum di Pasal 368 KUHP, melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335, dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Solusi

Meski sudah ada imbauan pemerintah agar tidak wajib melunasi utang pinjol ilegal, risiko teror penagihan akan tetap ada. Namun, jika itu terjadi, Kemenkominfo memberikan beberapa solusinya.
 
Pertama, cek legalitas pinjol terlebih dahulu melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Lihat apakah pinjol ini masuk dalam daftar di link tersebut.
 
Tidak Perlu Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Dasar Hukumnya
 
Jika pinjol ini tidak terdaftar, artinya pinjol tersebut ilegal. Kemudian, laporkan pinjol ilegal tersebut ke pihak berwenang.
 
Berikut cara melaporkan pinjol ilegal:
 
1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id
2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id,  aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan