Ani, sapaan akrabnya, menegaskan peluncuran ini bukan ditujukan untuk peredaran bebas di masyarakat. Serta bukan sebagai tambahan likuiditas untuk pelaksanaan kegiatan ekonomi nasional.
"Uang 75 tahun Republik Indonesia ini bukanlah pencetakan uang baru yang ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat dan bukan juga sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi," kata Ani dalam Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI secara virtual, Senin, 17 Agustus 2020.
Ia menjelaskan peluncuran uang baru tersebut ditujukan sebagai simbol memperingati peristiwa khusus yaitu hari ulang tahun ke-75 Indonesia.
"Peluncuran khusus tersebut dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan yang ke 75 tahun Republik Indonesia," ucapnya.
Lebih lanjut penerbitan uang khusus tersebut telah melalui koordinasi berbagai pihak yang dilakukan sejak 2018. Mulai dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretaris Negara, serta ahli waris pahlawan.
"Pengeluaran uang peringatakan uang kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia juga sudah melalui perencanaan matang yang dilakukan sejak 2018," ungkapnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah, rupiah ditempatkan sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News