"Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dikutip dari Antara, Sabtu, 26 September 2020.
Menurut Tongam, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dengan jangka waktu pinjaman pendek. Mereka meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.
"Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," jelas dia.
Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi dan ditutup sejak 2018 mencapai 2.840 entitas. Selain kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Mereka berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
"Banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News