LPS. Foto : MI.
LPS. Foto : MI.

LPS Masih Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan di Bank Umum dan BPR

Husen Miftahudin • 02 Maret 2022 08:18
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing (valas) pada Bank Umum juga tidak berubah.
 
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Umum, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah tetap sebesar 3,50 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan juga masih sama, yakni sebesar 0,25 persen.
 
"Berdasarkan evaluasi pada bulan Februari 2022, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum tidak mengalami perubahan untuk periode 29 Januari sampai dengan 27 Mei 2022," tulis LPS yang ditetapkan Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik Priyanto B. Nugroho, dikutip Rabu, 2 Maret 2022.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di BPR, LPS juga masih menahan tingkat bunga penjaminan. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR sebesar 6,00 persen.
 
"Berdasarkan evaluasi pada bulan Februari 2022, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR ditetapkan tidak mengalami perubahan untuk periode 29 Januari sampai dengan 27 Mei 2022," ungkap Priyanto.
 
Selanjutnya, LPS akan terus melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan setiap bulan. Adapun dalam aturannya, penetapan tingkat bunga penjaminan oleh LPS dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari, Mei, dan September.
 
LPS juga menekankan agar setiap bank diwajibkan untuk menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai maksimum tingkat bunga penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
 
Dalam hal ini, simpanan nasabah di perbankan dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Nasabah juga harus memenuhi syarat 3T agar simpanannya dijamin, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
 
"Direktur Utama Bank Umum dan BPR harus memastikan transparansi dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan," tegas Priyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan