baca juga:
Mengenal Investasi Saham dan Potensi Keuntungan |
Contohnya adalah PT Aqua Golden Mississippi sebagai penjual minuman dengan brand Aqua yang melakukan ini dengan melakukan voluntary delisting. Kemudian ada PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) yang dikabarkan akan melakukan delisting dengan membeli saham investor. Selain kedua mekanisme itu ada juga relisting atau pencatatan kembali saham setelah go private.
Menukil dari berbagai sumber, Medcom.id membagikan beberapa tipe aksi korporasi di pasar saham dimulai dari listing hingga relisting.
Pengertian listing
Listing adalah sebuah proses pencatatan saham perusahaan ke pasar modal. Dengan listing, saham tersebut akan terbuka untuk umum dan bisa ditransaksikan investor.Dikutip dari berbagai sumber listing adalah suatu tindakan atau kegiatan mendaftarkan serta memperdagangkan saham perusahaan pada bursa saham tertentu. Prosesnya dimulai dengan melakukan Initial Public Offerings (IPO).
Dari pengertian itu, bisa dibilang kalau listing adalah suatu saham perusahaan yang sudah terdaftar secara sah pada bursa saham. Saham yang sudah terdaftar secara sah itu bisa diperdagangkan di bursa saham. Dengan begitu, perusahaan dan investor bisa sama-sama memperoleh keuntungan.
Listing memiliki dua jenis, yaitu:
1. Single listing
Single listing adalah suatu saham perusahaan yang hanya ada dan tercatat di satu bursa saham saja seperti banyak perusahaan di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
2. Dual listing
Dual listing adalah suatu saham perusahaan yang sudah tercatat atau terdaftar di dua bursa saham atau lebih misalnya terdaftar di IHSG dan NYSE (AS).
Delisting adalah
Setelah listing perusahaan bisa menghapus sahamnya dengan melakukan delisting. Hal ini bisa terjadi jika, perusahaan tidak bisa mengelola keuangan dengan baik dan menunjukkan kinerja yang cenderung negatif sehingga kena force delisting.Jadi, bagi para investor pemula harus berhati-hati dalam memilih saham perusahaan. Selain itu, investor pemula juga harus melihat laporan keuangan dan kinerja dari perusahaan. Sederhananya, dalam berinvestasi pada bursa saham harus memiliki ketelitian, kecermatan, dan keberanian agar keuntungan bisa diperoleh secara berkala dan kerugian bisa diminimalisir.
Relisting adalah
Meskipun begitu, perusahaan yang sudah melakukan delisting atau penghapusan saham perusahaan dari bursa saham secara sukarela atau paksa dapat mendaftarkan kembali saham perusahaannya. Hal ii kerap disebut dengan istilah relisting.Salah satu contoh relisting yang terjadi di Indonesia adalah PT Sekar Bumi Tbk (SKBM), perusahaan penyalur makanan olahan beku setelah listing pada 1992, perusahan delisting pada 1999. Kemudian pada 2012 SKBM melakukan relisting kembali.
Contoh relisting lainnya yang pernah terjadi di Indonesia adalah PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK). Perusahaan yang dimiliki keluarga Kalla ini terkena force delisting pada Agustus 2006 karena masalah keuangan. Setelah masalahnya selesai pada 29 Juni 2015, BUKK bisa kembali mencatatkan sahamnya di bursa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id