Investor Saham. Foto : MI.
Investor Saham. Foto : MI.

Mengenal Batas ARA dan ARB Serta Benefitnya bagi Investor

Arif Wicaksono • 29 Desember 2023 06:56
Jakarta: Dalam dunia investasi saham seringkali saham naik atau turun secara tiba-tiba. Kenaikan itu bisa mengundang rasa Fear Of Missing Out (FOMO) dari investor.
 
Nah untuk mengatasinya Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan Auto rejection sebagai batasan minimum dan maksimum kenaikan dan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan di bursa efek.
 
baca juga: KSEI Catat Indonesia Punya 12,13 Juta Investor Pasar Modal

Mekanisme auto rejection membantu investor ketika harga saham tengah mengalami fluktuasi yang tidak normal, maka secara otomatis sistem bursa akan menolak permintaan jual atau beli.
 
BEI pun menerapkan sistem dua jenis Auto Rejection yakni Auto Reject Atas (ARA) dan Auto Reject Bawah (ARB). Berikut penjelasanya dirangkum dari berbagai sumber.

ARA adalah


Auto Reject Atas (ARA) adalah batas kenaikan harga tertinggi dari saham pada yang ditentukan dalam kurun waktu satu hari perdagangan.

Artinya, pergerakan harga saham di pasar modal tidak bisa bergerak terus melebihi batas yang sudah ditentukan.
 
Nah dengan adanya ARA maka batasan kenaikan saham dalam satu hari sudah jelas sehingga tak menimbulkan FOMO lebih lanjut bagi investor.

ARB adalah

ARB merupakan kebalikan dari ARA yaitu persentase batas penurunan maksimum dari suatu saham dalam satu hari.
 
Dengan kata lain ARB saham adalah batas paling bawah dari harga saham dalam satu hari perdagangan.
 
Oleh karena itu, setiap investor harus mempunyai kemampuan yang baik dalam menganalisa setiap pergerakan harga saham, termasuk ketika saham berpotensi ARB.
 
Saham yang berfundamental bagus malah semakin menarik bagi investor ketika alami ARB. Namun kondisi ini bisa buruk bagi investor yang memiliki saham-saham gorengan yang memiliki fundamental rapuh.

Batas ARA & ARB


Batas Auto Rejection diatur oleh BEI. Bila dilihat secara historik batas ARB saham sendiri mengalami beberapa penyesuaian dalam kurun beberapa waktu.
 
Sebelum pandemi maksimal ARB saham adalah 20 persen sampai dengan 35 persen dan berubah menjadi 10 persen pada masa awal pandemi Maret 2020 lalu.  
 
Akan tetapi, aturan tersebut mengalami perubahan lagi sehingga penurunan maksimum dari saham yang ditetapkan BEI periode 2020 adalah tujuh persen.
 
Setelah pandemi usai BEI menerapkan ARA simetris sehingga berdasarkan aturan secara detail, saham di harga Rp50-Rp200 berlaku ARA 35 persen dan ARB 35 persen.
 
Kemudian, saham dengan harga Rp200 hingga Rp5.000 akan berlaku ARA 25 persen dan ARB 25 persen, serta saham dengan harga lebih dari Rp5.000 berlaku ARA 20 persen dan ARB 20 persen.
 
Investor yang jeli bisa memanfaatkan momentum ini untuk mengakumulasi saham yang bagus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan