Ilustrasi. Foto: Freepik
Ilustrasi. Foto: Freepik

Jangan Jadi Korban! Ini Ciri-ciri Investasi Bodong

Insan Suardi • 19 Juli 2024 16:22
Jakarta: Masyarakat masih harus berhati-hati dalam merencanakan investasi keuangan. Pasalnya, investasi bodong masih mengintai dengan menawarkan sejumlah keuntungan instan dalam waktu cepat.
 
Jangan sampai uang yang diharapkan menghasilkan profit malah raib.
 
Kasus teranyar penipuan investasi yang baru saja terungkap yaitu influencer saham Ahmad Rafif yang diduga melakukan skema investasi bodong. Dikabarkan ia menyalahgunakan izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) untuk mengelola investasi melalui sistem titip dana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kerugian yang dihasilkan mencapai Rp96 miliar dari 49 nasabah. Masyarakat harus lebih cermat. Sebab perkembangan digital yang cukup pesat, modus penipuan yang dilakukan pun semakin canggih.
 
Head of Marketing Communication PT Bahana TC Investment meminta masyarakat lebih selektif sebelum mengambil keputusan menitipkan sejumlah dana dalam skema investasi tertentu.
 
"Kurangnya pengetahuan tentang investasi membuat orang langsung tergiur menanamkan uangnya dalam produk keuangan tertentu karena ingin langsung mendapatkan keuntungan besar tanpa berupaya mencari tahu risiko produk tersebut," papar Head of Marketing Communication PT Bahana TCW Investment Management, Novianita Pertiwi dalam keterangan tertulis yang dikutip Medcom.id, Jumat, 19 Juli 2024.
 
Baca juga: Galau Mau Investasi ke Mana? Ini Jenis Investasi yang Cocok untuk Perempuan

Berikut ini beberapa tips sederhana yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri investasi bodong:

  1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Padahal salah satu prinsip dalam berinvestasi yang benar 'high return, high volatility'. Investasi bodong biasanya menjanjikan investasi dengan return yang besar dan dapat jaminan pembelian kembali yang cepat.
  2. Transfer dana dilakukan ke rekening atas nama perseorangan atau korporasi yang tidak terdaftar pada OJK atau badan pengawas lainnya.
  3. Menggunakan atau mencatut nama Perusahaan resmi yang ada di Indonesia, khususnya yang bergerak di bidang keuangan. Hal ini termasuk menggunakan logo atau surat palsu yang seakan-akan ditandatangani oleh pejabat Perusahaan tersebut.
  4. Tidak ada informasi yang jelas atau detail mengenai produk investasi yang ditawarkan. Misalnya, tidak ada keterangan tentang pemiliknya, jajaran manajemen, skema dan risiko investasi, bagaimana proses penarikan dana bila investor ingin menarik uangnya kembali, atau tidak ada pelaporan atas dana yang diinvestasikan.
  5. Melakukan penawaran investasi dengan mekanisme mengerjakan misi atau tugas tertentu untuk mendapatkan pengembalian investasi (return) dalam bentuk apapun.
  6. Menawarkan bonus tambahan, apabila mampu membawa atau menarik anggota baru. Ada juga yang menawarkan bonus tambahan bila menambahkan jumlah investasinya, atau menginvestasikan uangnya melalui e-commerce atau grup tertentu. Tak heran bila investor semakin penasaran dan akhirnya tak sungkan untuk memasukkan dananya semakin banyak pada investasi bodong tersebut.
  7. Entitas yang menawarkan investasi tidak terdaftar di salah satu badan pengawas keuangan resmi. Untuk semua produk keuangan di Indonesia, haruslah memiliki izin dari OJK.
  8. Penawaran produknya sering kali dilakukan melalui media sosial seperti whatsApp (WA), facebook, telegram dan lainnya oleh pihak yang bukan merupakan penjual resmi. Untuk produk investasi yang benar biasanya ditawarkan oleh marketing dari perusahaan melalui channel resmi.
  9. Laporan keuangan tidak jelas dan tidak transparan. 

Setelah Anda mengenali ciri-ciri skema investasi bodong, berikut beberapa tips sederhana yang bisa dilakukan agar terhindar dari penipuan investasi:

  1. Selalu pelajari produk keuangan yang ditawarkan. Jangan tergiur hanya karena janji return yang tinggi, atau karena tampilan website atau aplikasi yang menarik.
  2. Lakukan riset mengenai produk investasi dan Perusahaan melalui website maupun media sosial. Jika perlu, selalu lakukan cross check atau konfirmasi ke Perusahaan atau lembaga keuangan lainnya mengenai produk tersebut.
  3. Waspadalah bila anda diminta untuk menyetorkan uang ke rekening pribadi, mengerjakan misi tertentu, atau dijanjikan cash back/ komisi bila mengajak rekan lainnya atau tergabung dalam grup investasi yang ditawarkan.
  4. Investor bisa menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157.
  5. Bila perlu berkonsultasilah dengan professional sebelum memutuskan untuk berinvestasi. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan