Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Wow! Rp373 Miliar Simpanan Nasabah di 119 Bank Gagal Tak Layak Bayar

Antara • 21 Juni 2023 10:39
Jakarta: Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengungkapkan LPS telah melakukan resolusi (mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usaha, dan tidak dapat disehatkan) terhadap total 119 bank selama periode 2005-2023.
 
"Dalam rangka resolusi bank (bank gagal), sejak 2005-2023, ada sekitar 119 bank yang diresolusi oleh LPS, satu bank umum, kemudian 118 BPR/S, di antaranya 105 BPR dan 13 BPRS,” kata Lana, dikutip Rabu, 21 Juni 2023.
 
Dalam penetapan resolusi bank selama periode tersebut, LPS telah membayarkan simpanan kepada nasabah Rp1,75 triliun. Sedangkan, simpanan yang tak layak bayar mencapai hingga sebanyak Rp373 miliar.
 

Tiga alasan simpanan tidak layak bayar


Lebih lanjut, Lana menjelaskan alasan LPS mengkategorikan simpanan yang tidak layak bayar. Pertama, tidak adanya catatan aliran dana nasabah masuk ke bank terkait.

Ia memberikan contoh apabila ada nasabah yang menyetorkan simpanan melalui pegawai bank, namun pegawai bank itu tidak mencatat adanya transaksi dari rekening nasabah.
 
Kedua, jika bunga deposit atau simpanan lebih besar dibandingkan batas tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Untuk saat ini 4,25 persen.
 
Ketiga, banyaknya debitur yang tidak mampu melunasi kreditnya ke bank, sehingga bank mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, simpanan tersebut tidak dapat dikembalikan oleh LPS.
 
Baca juga: Ada UU P2SK, LPS Sosialisasikan Mandat Baru ke Industri Keuangan

UU P2SK perkuat peran LPS


Lebih lanjut, Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono menambahkan, saat ini pun masih ada lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang sedang dalam proses likuidasi.
 
Adapun, saat ini peran dan fungsi LPS semakin diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
 
Melalui UU P2SK, LPS berfungsi sebagai risk minimizer yang diberi mandat tambahan yang mencakup pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP).
 
"Kemudian pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), serta pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan, dan UU Pasar Modal," jelas Didik.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan