"Bank Indonesia mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah DHE SDA," tegas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dikutip dari siaran pers, Minggu, 30 Juli 2023.
Adapun, kebijakan pemerintah dalam PP 36/2023 tentang DHE SDA tersebut merupakan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 terkait perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat bauran kebijakan dan meningkatkan sinergi kebijakan dengan pemerintah dan lembaga lainnya," ungkap Perry.
Baca juga: Menkeu Tambah Jumlah Barang yang Wajib Masukkan DHE SDA Menjadi 1.545 |
Tujuh jenis instrumen penempatan DHE SDA
Diketahui, penetapan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pemantauan dan pengawasannya mengacu kepada 3 (tiga) prinsip, yakni sejalan dengan pengaturan dalam PP DHE SDA; pemanfaatan DHE SDA tersebut untuk kebutuhan dalam negeri; dan pengaturan instrumen lain yang diperbolehkan akan dilakukan kemudian dengan tetap berdasarkan prinsip pertama dan kedua dimaksud.
Bank Indonesia juga menetapkan tujuh jenis instrumen yang dapat menjadi instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut untuk saat ini, yakni Rekening Khusus DHE SDA, Deposito Valas Bank, Term Deposit Valas DHE SDA.
Kemudian Promissory Notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit Rupiah, Swap Valas Nasabah-Bank, serta Swap Valas Bank-BI.
"Untuk memperkuat efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia juga akan melakukan pengaturan terkait dengan penguatan pengawasan dan pelaporan kewajiban DHE SDA," tutup Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News