"Kenapa ini menjadi penting bagi kami? Sebab resolusi terhadap Jiwasraya mengedepankan penyelamatan kepada tiga juta pemegang polis," kata Direktur Utama IFG, Robertus Billitea dalam webinar di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Ia menambahkan upaya restrukturisasi Jiwasraya masih terus dilakukan. Upaya penyelamatan ini mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
"Restrukturisasi masif sedang dilakukan dengan pola penyelamatan meminjam model bridge bank yang dipunyai dalam UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan, yang diberikan kewenangan ke LPS," ungkap dia.
Lebih lanjut, Robertus menyebut model resolusi tersebut sedang digagas bersama antara IFG bersama dengan Jiwasraya serta melibatkan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sebelumnya tengah berupaya melaksanakan program restrukturisasi untuk menyelamatkan seluruh pemegang polis Jiwasraya. Hingga Jumat, 16 April 2021, progres restrukturisasi polis Jiwasraya pun terus mengalami eskalasi yang positif.
Hal ini ditandai dengan adanya 91,3 persen atau sekitar 15.934 pemegang polis kategori bancassurance yang telah mengikuti program restrukturisasi, pemegang polis kategori korporasi 76,6 persen atau 148.729 peserta, pemegang polis kategori ritel 71,9 persen atau 131.366 peserta.
Namun tim juga menghadapi tekanan likuiditas akibat pemberian bunga yang tinggi pada produk asuransi dan investasi yang dijual pada masa lampau. Mengacu pada laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku 2020, aset Jiwasraya diketahui tinggal Rp15,72 triliun dengan jumlah liabilitas mencapai Rp54,36 triliun.
Dengan posisi ekuitas yang negatif hingga Rp38,64 triliun, rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) Jiwasraya pada 31 Desember 2020 berada pada posisi minus 1.000,3 persen atau jauh di bawah batas minimal yakni 120 persen, sesuai dengan peraturan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News