Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan POJK ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran pandemi covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.
"Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi covid-19," ujar Anto dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.
Sebelumnya, OJK pada April 2020 telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang berlaku hingga 31 Desember 2020.
"Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan yang hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak," paparnya.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan ini mencakup penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan; perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
Kemudian perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti; serta pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
Dalam POJK 58/2020 ini juga terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan baik subjek pengaturan (LJKNB) maupun objek pengaturan yang diberikan relaksasi selama masa pandemi covid-19, antara lain mencakup penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending); serta jenis relaksasi yang ditambah.
Jenis relaksasi yang ditambah dalam POJK ini juga mencakup, pertama, mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian yaitu pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dapat dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik atau melalui media video conference.
Kedua, mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dilakukan dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik. Selain itu tanda tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.
Ketiga, lokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5 persen) dari anggaran sumber daya manusia. Keempat, kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar; memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan kurang dari Rp25 juta).
Dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Serta dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Kelima, relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi ketentuan. Antara lain melaporkan kepada OJK paling lambat dua bulan sebelum penerbitan, memiliki ekuitas lebih dari Rp100 miliar, serta melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai kurang dari Rp100 miliar.
Keenam, relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran covid-19.
Ketujuh, penyampaian laporan berkala bagi LJKNB disesuaikan menjadi lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. Kemudian 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.
Kedelapan, LJKNB menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK untuk posisi Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro serta pada April, Agustus, dan Desember untuk lembaga keuangan mikro.
Untuk jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2022, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala; pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan; mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian; mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang berlaku selama jangka waktu darurat covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News