Agar tidak salah pilih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan cara untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal yang dikutip dari instagram resmi OJK @ojkindonesia.
1. Tidak Memiliki Legalitas
Pinjaman online (fintech lending) ilegal pasti tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.
2. Mengenakan Bunga, Denda, dan Biaya Tinggi
Bunga, denda, serta biaya lainnya yang diterapkan pinjaman online ilegal sangat tinggi. Bahkan tidak jelas di dalam perjanjian.
3. Proses Penagihan Tidak Beretika
Penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika, bahkan kasar disertai dengan ancaman. Penagihan ini biasanya dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.
4. Akses Data Pribadi Berlebihan
Pinjaman online ilegal selalu mengakses data konsumen secara berlebihan. Tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
5. Pengaduan Tak Tertangani
Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
6. Lokasi Kantor Tidak jelas
Lokasi kantor pinjaman online ilegal seringkali tidak diketahui. Bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus yang merugikan konsumen.
7. SMS Spam
Pinjaman online ilegal juga seringkali menggunakan layanan pesan singkat atau Short Message Service (SMS) spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending terdaftar dan berizin, mereka dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
Terkait hal ini, OJK juga membeberkan tips menggunakan pinjaman online. Masyarakat atau calon konsumen diimbau untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
"Hati-hati dengan fintech lending ilegal yang mengelabui dengan menggunakan nama atau logo menyerupai fintech lending legal," pesan OJK.
Kemudian jika ingin meminjam, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pahami perjanjian cicilan, waktu pembayaran, bunga, denda, dan risikonya.
"Cek daftar fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK melalui Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157, serta www.ojk.go.id," tutup OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News