Ketua DK OJK Wimboh Santoso - - Foto: dok OJK
Ketua DK OJK Wimboh Santoso - - Foto: dok OJK

OJK: Tidak Ada Lagi Stimulus Ekonomi Lanjutan di Tahun Ini

Husen Miftahudin • 02 Maret 2021 21:04
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berencana melanjutkan pemberian stimulus pada tahun ini. Sejak setahun pagebluk tersebut, OJK sudah mengeluarkan berbagai macam kebijakan dan stimulus dalam mendukung pemulihan ekonomi.
 
"Tidak lagi ada rencana lagi untuk mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di tahun ini," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sebuah diskusi daring, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Meskipun demikian, Wimboh tetap akan meninjau efektivitas stimulus-stimulus yang telah dikeluarkan OJK. Ia pun optimistis stimulus-stimulus yang ditelurkan OJK tersebut mampu memberikan dampak positif terhadap pemulihan perekonomian nasional.

"Saya meyakini kebijakan yang telah kita keluarkan beberapa waktu lalu dan yang saat ini tengah dimonitor, sangat memberikan dampak positif," harap Wimboh.
 
Karena itu, Wimboh menilai pemulihan ekonomi Indonesia belum membutuhkan tambahan kebijakan baru mulai tahun ini dan ke depannya. "Saya pikir kita tidak membutuhkan tambahan kebijakan baru pada 2021 ini," tuturnya.
 
Di sisi lain Wimboh menyatakan bahwa ragam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan otoritas lainnya akan membuat perekonomian Indonesia pulih dari dampak pandemi covid-19 meskipun dampak pagebluk tersebut masih akan terasa hingga akhir 2021 ini.

 
"Saya percaya bahwa beberapa indikator perlu segera didorong untuk pulih secara bertahap meskipun memerlukan waktu yang tidak sebentar pada 2021 ini, tapi akan semakin baik pada 2022," urai Wimboh.
 
Menurutnya seiring berjalannya waktu dan berbagai kebijakan yang ditempuh, pemulihan ekonomi mulai terlihat pada sejumlah indikator perekonomian. Pertumbuhan ekonomi misalnya yang hingga kuartal IV-2020 terus membaik dibandingkan dengan pada saat pandemi pertama kali muncul di Indonesia, yakni di kuartal II-2020.
 
"Meskipun PDB masih minus, tapi minusnya tersebut semakin rendah pada tiap kuartalnya, terakhir (kuartal IV-2020) hanya minus 2,19 persen. Indikator utama (pemulihan ekonomi lainnya) peningkatan konsumsi, penjualan motor yang meningkat, serta indeks PMI (Purchasing Managers' Index) yang semakin mendekati normal," tegasnya.
 
Adapun sejak pandemi ada di Indonesia, OJK langsung mengeluarkan sejumlah kebijakan guna menangkal dampaknya bagi perekonomian nasional. Di antaranya restrukturisasi kredit bagi industri perbankan dan perusahaan pembiayaan.
 
Guna melanjutkan stabilisasi di pasar modal, OJK menempuh kebijakan larangan short selling untuk sementara waktu, pemberlakuan asymmetric auto rejection dan trading halt 30 menit untuk penurunan lima persen perdagangan, peniadaan perdagangan di sesi pre opening, dan pemberlakuan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
 
Selain itu dikeluarkan juga berbagai kebijakan lain khususnya di pasar saham seperti relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan, pemendekan jam perdagangan di bursa efek dan pelaksanaan fit and proper test virtual.
 
OJK juga meringankan uang muka kredit kendaraan bermotor dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
 
Pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang dikaitkan dengan LTV dan profil risiko serta Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan