Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI
Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI

64 Anggota Bursa Mulai Pungut Bea Meterai untuk Transaksi Bursa di Atas Rp10 Juta

Annisa ayu artanti • 01 Maret 2022 13:36
Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) per hari ini mulai memberlakukan pungutan Bea Meterai sebesar Rp10 ribu untuk setiap Trade Confirmation (TC) transaksi bursa dengan nilai di atas Rp10 juta. Setidaknya terdapat 64 Anggota Bursa (AB) yang akan melakukan pungutan tersebut.
 
"Pada Februari 2022, DJP melalukan penunjukan sebagian besar AB, sekitar 64 AB sebagai pemungut bea meterai, sehingga Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, kepada wartawan, Selasa, 1 Maret 2022.
 
Ia menjelaskan, TC transaksi Bursa menjadi dokumen objek bea meterai sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai berlaku pada Januari 2021, dan meterai elektronik untuk dokumen TC elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021.

"Bea meterai atas TC transaksi bursa yang terutang bea meterai adalah dengan nilai di atas Rp10 juta, untuk pasar perdana IPO dengan nilai penjatahan di atas Rp5 juta," jelasnya.
 
Sebelumnya, Laksono menyampaikan, untuk TC dengan nilai di bawah Rp10 juta akan dibebaskan dari bea meterai meski saat ini porsi transaksi efek di bawah Rp10 juta cukup signifikan. Bursa berharap pembebasan bea meterai untuk TC di bawah Rp10 juta tidak mengurangi minat investor untuk melakukan transaksi di bursa saham.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan