Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Simak Simulasi JHT bagi yang Terkena PHK

Annisa ayu artanti • 20 Februari 2022 10:30
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan simulasi manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
Melalui akun instagram resmi @kemnaker yang dikutip Medcom.id, Minggu, 20 Februari 2022 manfaat JHT yang diterima oleh pekerja yang di-PHK, tidak langsung dicairkan, akan jauh lebih besar.
 
"Jika Koko di-PHK tanpa membayar iuran tambahan, maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar," tulisnya.

Ini rincian mengenai simulasi JHT sebagai berikut:

Koko seorang pekerja di PT. A dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4 juta dengan masa kepesertaan lima tahun.

Kemudian, Koko mengalami PHK di usia 30 tahun, maka manfaat JHT yang akan diterima Koko adalah:

Berdasarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015:

Iuran JHT: 5,7% x Rp4 juta = Rp228 ribu.
Total iuran: 60 bulan x Rp228 ribu = Rp13,68 juta.
Pengembangan 5 tahun (+/- 5,7% per tahun): Rp2.120.310.
 
Sehingga total manfaat: Rp15.800.316.

Sementara bila mengacu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022:

Manfaat JHT sebesar Rp15.800.310. Apabila tidak dicairkan sampai dengan usai 56 tahun, maka manfaat yang diterima sebesar Rp15.800.310 - 5,7% x 26 tahun Rp66.775.213 (tanpa membayar iuran lanjut).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan