Melalui akun instagram resmi @kemnaker yang dikutip Medcom.id, Minggu, 20 Februari 2022 manfaat JHT yang diterima oleh pekerja yang di-PHK, tidak langsung dicairkan, akan jauh lebih besar.
"Jika Koko di-PHK tanpa membayar iuran tambahan, maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar," tulisnya.
Ini rincian mengenai simulasi JHT sebagai berikut:
Koko seorang pekerja di PT. A dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4 juta dengan masa kepesertaan lima tahun.Kemudian, Koko mengalami PHK di usia 30 tahun, maka manfaat JHT yang akan diterima Koko adalah:
Berdasarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015:
Iuran JHT: 5,7% x Rp4 juta = Rp228 ribu.Total iuran: 60 bulan x Rp228 ribu = Rp13,68 juta.
Pengembangan 5 tahun (+/- 5,7% per tahun): Rp2.120.310.
Sehingga total manfaat: Rp15.800.316.
Sementara bila mengacu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022:
Manfaat JHT sebesar Rp15.800.310. Apabila tidak dicairkan sampai dengan usai 56 tahun, maka manfaat yang diterima sebesar Rp15.800.310 - 5,7% x 26 tahun Rp66.775.213 (tanpa membayar iuran lanjut).Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News