Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Dalam Beleid tersebut dijelaskan THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat, 8 April 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), lanjutnya, telah membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan dan konsultasi, serta penegakan hukum dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR.
"Pelaksanaan posko THR ini melibatkan seluruh unit di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online," jelasnya.
Posko THR pun mulai beroperasi hari ini hingga 8 Mei 2022. Ida menyampaikan kepada pekerja atau buruh dan perusahaan yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan bisa melakukannya sekarang.
"Mulai hari ini 8 April sampai 8 Mei 2022 bagi yang ingin melakukan pengajuan atau konsultasi secara fisik kami juga fasilitasi di posko THR Kementerian Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News