Oeang Republik Indonesia (ORI) resmi beredar sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. Foto: istimewa.
Oeang Republik Indonesia (ORI) resmi beredar sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. Foto: istimewa.

Sejarah Hari Oeang Republik Indonesia 30 Oktober, Awal Perjalanan Rupiah

Arif Wicaksono • 30 Oktober 2026 13:11
Ringkasnya gini..
  • Pada hari ini Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) menjadi momentum bersejarah ketika Indonesia pertama kali memiliki mata uang sendiri setelah merdeka. Tepatnya 30 Oktober 1946, Oeang Republik Indonesia (ORI) resmi beredar sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia
  • Di tengah situasi politik dan keamanan yang belum stabil setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, kehadiran uang nasional menjadi salah satu bentuk nyata kedaulatan negara. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga memiliki kewenangan mengatur sistem keuangannya sendiri.

Jakarta: Pada hari ini beberapa tahun silaHari Oeang Republik Indonesia (HORI) menjadi momentum bersejarah ketika Indonesia pertama kali memiliki mata uang sendiri setelah merdeka. Tepatnya 30 Oktober 1946, Oeang Republik Indonesia (ORI) resmi beredar sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia.

Lahirnya ORI bukan sekadar peristiwa penerbitan mata uang baru. Di tengah situasi politik dan keamanan yang belum stabil setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, kehadiran uang nasional menjadi salah satu bentuk nyata kedaulatan negara. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga memiliki kewenangan mengatur sistem keuangannya sendiri.

Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia belum mempunyai mata uang nasional. Berbagai jenis uang masih beredar di masyarakat, mulai dari uang peninggalan pemerintah kolonial Belanda, uang De Javasche Bank, hingga mata uang yang diterbitkan pemerintah pendudukan Jepang. Kondisi tersebut membuat sistem pembayaran belum terintegrasi dan menambah kompleksitas pengelolaan ekonomi negara yang baru berdiri.

Situasi semakin rumit setelah pasukan Sekutu datang ke Indonesia dengan membonceng Netherlands Indies Civil Administration (NICA) pada September 1945. Pemerintah Belanda berupaya kembali menguasai Indonesia, termasuk melalui penerbitan dan peredaran mata uang NICA. Langkah tersebut dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan Republik Indonesia karena menyangkut kewenangan mengatur alat pembayaran di wilayah negara.

 

Pemerintah Indonesia kemudian mengambil langkah untuk menegaskan otoritas moneter. Pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat yang menyatakan uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia. Sehari kemudian, pemerintah menetapkan sejumlah mata uang peninggalan masa sebelumnya yang untuk sementara masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Gagasan menerbitkan uang sendiri kemudian mulai diwujudkan oleh pemerintah. Menteri Keuangan saat itu, A.A. Maramis, menginisiasi persiapan pencetakan Oeang Republik Indonesia pada Oktober 1945. Selanjutnya, pada 7 November 1945, dibentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia untuk menkoordinasikan proses penerbitan mata uang nasional tersebut.

Proses pencetakan ORI bukan pekerjaan mudah. Pemerintah menghadapi keterbatasan bahan baku, teknologi percetakan, tenaga ahli, hingga persoalan keamanan akibat situasi perang. Sejumlah pihak dari Kementerian Keuangan, Kementerian Penerangan, perbankan, dan serikat buruh percetakan dilibatkan untuk mempersiapkan desain serta proses produksi uang.

Kondisi Keamanan 

Pencetakan ORI juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan di berbagai daerah. Pada awalnya, proses produksi dilakukan di Jakarta. Namun, meningkatnya ancaman militer Belanda membuat kegiatan pencetakan harus dipindahkan ke sejumlah kota, antara lain Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo. Kondisi tersebut menyebabkan distribusi uang nasional tidak dapat berlangsung secara langsung dan merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Setelah melalui proses panjang, pemerintah akhirnya menetapkan ORI sebagai alat pembayaran yang sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00. Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946. Momentum itu juga disambut melalui pidato Wakil Presiden Mohammad Hatta yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta pada malam sebelum ORI mulai berlaku.

Dalam pidatonya, Hatta menegaskan pentingnya kepemilikan mata uang sendiri bagi sebuah negara merdeka. Ia menyampaikan bahwa mulai tengah malam, ORI akan menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah, sekaligus menandai berakhirnya penggunaan uang Jepang dan uang Javasche Bank yang sebelumnya beredar. Hatta juga menegaskan bahwa uang sendiri merupakan tanda kemerdekaan negara.

Meski resmi diterbitkan pada 30 Oktober 1946, uang ORI pertama mencantumkan tanggal emisi 17 Oktober 1945. Hal ini menggambarkan panjangnya proses persiapan hingga uang tersebut benar-benar dapat diedarkan kepada masyarakat. ORI pertama hadir dalam berbagai pecahan dengan desain yang sederhana, menyesuaikan kemampuan produksi pemerintah pada masa itu.

Tantangan Pendudukan Belanda

Dalam perkembangannya, peredaran ORI menghadapi tantangan besar karena sebagian wilayah Indonesia masih berada di bawah pendudukan Belanda. Gangguan transportasi dan komunikasi juga menyulitkan pemerintah pusat mengirimkan uang ke berbagai daerah. Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, pemerintah memberikan kewenangan kepada sejumlah daerah untuk menerbitkan mata uang sementara yang dikenal sebagai Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

ORIDA diterbitkan di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, Banten, Tapanuli, Sumatera Utara, dan Banda Aceh. Kehadiran uang daerah tersebut menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat sekaligus menjaga aktivitas ekonomi di tengah situasi perang. Meski memiliki bentuk dan nama berbeda, ORIDA tetap menjadi bagian dari perjuangan mempertahankan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Perjalanan ORI berlanjut setelah Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dari Belanda pada 27 Desember 1949 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Pemerintah kemudian melakukan penyeragaman alat pembayaran dengan menerbitkan uang RIS pada 1 Januari 1950. ORI dan ORIDA selanjutnya mulai ditukarkan dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank. Setelah NKRI kembali terbentuk pada 17 Agustus 1950, pemerintah melanjutkan upaya penyatuan sistem moneter nasional hingga penggunaan rupiah semakin kokoh sebagai mata uang Indonesia.

Hingga kini, 30 Oktober tetap diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia. Peringatan tersebut bukan hanya mengenang penerbitan uang nasional pertama, melainkan juga mengingatkan masyarakat bahwa mata uang memiliki peran strategis dalam perjalanan sebuah negara. Dari lembaran ORI yang dicetak di tengah keterbatasan hingga rupiah yang digunakan saat ini, sejarah Hari Oeang menjadi bagian penting dari perjalanan Indonesia dalam membangun kedaulatan ekonomi.



Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan