Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas dan keteraturan perdagangan di tengah volatilitas pasar.
Pembekuan sementara sistem perdagangan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Lalu perdagangan kembali dibuka pada pukul 14.13 waktu JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan bursa.
| Baca juga: Kenapa Perdagangan Saham Bisa Dihentikan Sementara? |
IHSG anjlok 8%
Langkah trading halt diambil setelah IHSG mengalami penurunan signifikan secara intraday. Pada perdagangan Rabu, 28 Januari 2026, IHSG tercatat turun 8 persen atau melemah 718,441 poin ke level 8.261,78 pada pukul 13:42 WIB.Penurunan tajam tersebut memicu penerapan mekanisme pengamanan pasar sesuai ketentuan yang berlaku di BEI.
BEI menegaskan bahwa pembekuan sementara perdagangan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keandalan pasar modal Indonesia.
"BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025," ujar Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keteranan tertulis, Rabu, 28 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News