"Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pekan ini menilai bahwa berdasarkan data hingga Februari 2021, stabilitas sistem keuangan masih terjaga dan mampu mendorong proses pemulihan perekonomian yang sedang dilakukan pemerintah," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Maret 2021.
Dari sektor perbankan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh double digit sebesar 10,11 persen (yoy) di Februari 2021. Hal ini terutama didorong oleh pertumbuhan giro yang signifikan sebesar 19,98 persen (yoy).
Sementara di industri keuangan non bank, piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar minus 19,8 persen (yoy) dikarenakan belum pulihnya permintaan dari sektor rumah tangga. Sedangkan pada industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp22,8 triliun (Asuransi Jiwa: Rp15,5 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp7,3 triliun).
Lalu, fintech peer to peer lending pada Februari 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp16,96 triliun atau tumbuh sebesar 17,0 persen (yoy). Adapun hingga 23 Maret 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan di pasar modal mencapai 30 emiten, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp33,7 triliun.
"Dari jumlah penawaran umum tersebut, tujuh di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini, terdapat 66 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp25,33 triliun," jelas Wimboh.
Ia melanjutkan, di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,21 persen (NPL net: 1,04 persen) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan 3,9 persen.
"Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Februari 2021sebesar 1,62 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen," urainya.
Sementara itu, likuiditas berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 17 Maret 2021 terpantau pada level 160,41 persen dan 34,67 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 24,61 persen serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 537 persen dan 352 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
"Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang sebesar 2,04 persen, jauh di bawah batas maksimum 10 persen," pungkas Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News