Ilustrasi LPS - - Foto: MI/ Susanto
Ilustrasi LPS - - Foto: MI/ Susanto

LPS Pangkas Bunga Penjaminan 25 Bps

Husen Miftahudin • 24 Februari 2021 16:56
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing 25 basis poin (bps). Kemudian tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum juga diturunkan sebesar 25 bps.

"LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan dengan pertimbangan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini berada pada kondisi yang cukup stabil yang ditandai dengan penurunan suku bunga pasar simpanan," ujar anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono melalui keterangan di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
 
Ia menjelaskan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan didasarkan pada beberapa pertimbangan yakni arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar, serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.
 
"LPS juga memandang bahwa pemulihan aktivitas ekonomi perlu diakselerasi dengan penguatan intermediasi perbankan," terang dia.

Adapun tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum ditetapkan menjadi sebesar 4,25 persen dan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 0,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021.
 
"LPS berharap kebijakan tersebut dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil," tambah dia.
 
Meski demikian, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.
 
"Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," pungkas Didik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan