baca juga: Pemerintah Dorong Optimalisasi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru |
Nuri Resti Chayyani juga berharap bahwa RUU yang telah memasuki Program Legislasi Nasional (Prolegnas) per 20 September 2022 lalu itu akan mendorong perbaikan moneter Indonesia dalam mitigasi krisis bidang keuangan.
"Seperti kondisi yang ada saat ini, dengan masuknya RUU P2SK dalam Prolegnas, diharapkan akan mengatasi kemungkinan dampak krisis global akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi negara maju di bidang finansial," ujar Nuri dikutip dari Antara, Kamis, 27 Oktober 2022.
Dia menyebut reformasi keuangan dengan RUU P2SK tidak terlepas dari berbagai tantangan, dengan tantangan mendasarnya adalah literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih rendah.
Menurut dia, masih maraknya pinjaman daring ilegal, investasi bodong, pencucian uang dan lain sebagainya, disebabkan oleh literasi keuangan masyarakat yang minim.
"Pembentukan RUU P2SK tentu perlu dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat. Hal ini penting karena sektor keuangan membutuhkan kepercayaan di dalamnya. Hal terkecilnya adalah kepercayaan masyarakat untuk mengamankan asetnya, dan hal yang terbesar adalah kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi di dalam negeri." kata Nuri.
Lebih lanjut, dia menyebut, apabila infrastruktur keuangan dalam negeri dapat dipercaya, maka akan menggerakkan roda perekonomian, dan apabila tidak dapat dipercaya, maka masyarakat akan memilih meletakkan asetnya keluar negeri yang mengakibatkan aliran modal keluar.
Dengan adanya RUU P2SK, dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu meningkatkan pengawasan dan memperkuat stabilitas sistem keuangan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News