OJK. Foto : MI.
OJK. Foto : MI.

OJK: Layanan Urun Dana Himpun Rp364,6 Miliar

Husen Miftahudin • 09 Desember 2021 12:00
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah dana yang berhasil dihimpun melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau securities crowdfunding (SCF) hingga 12 November 2021 mencapai Rp364,6 miliar. Angka itu mengalami peningkatan sebesar 90,69 persen dari jumlah securities crowdfunding pada 30 Desember 2020 yang mencapai Rp191,2 miliar.
 
"Jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan securities crowdfunding juga mengalami pertumbuhan sebesar 36,43 persen menjadi 176 penerbit," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam siaran persnya, Kamis, 9 Desember 2021.
 
Adapun total penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK hingga 12 November 2021 bertambah menjadi tujuh pihak, di antaranya adalah PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizshare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana), PT Numex Teknologi Indonesia (LandX), PT Dana Saham Bersama (Dana Saham), PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ), dan PT Dana Investasi Bersama (FundEx).


Hoesen menegaskan pihaknya akan terus mendukung kiprah para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan memberikan kemudahan mendapatkan permodalan yang cepat dari sektor pasar modal Indonesia.
 
"OJK telah menerbitkan aturan mengenai Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau securities crowdfunding melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 16/POJK.04/2021," jelasnya.
 
Crowdfunding merupakan kegiatan patungan atau urunan dalam bentuk dana dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat yang sedang membutuhkan bantuan. Secara filosofis, kegiatan crowdfunding merupakan budaya yang lekat di tengah masyarakat, yaitu budaya gotong royong yang bertujuan untuk membantu sesama.
 
"Di pasar modal, hal ini diterapkan melalui sebuah aplikasi atau platform digital yang disebut financial technology securities crowdfunding," ungkap Hoesen.
 
Dalam perkembangannya, pada 2018 securities crowdfunding di pasar modal diluncurkan lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding/ECF.
 
Kemudian pada 2020 OJK memperbarui ketentuan dengan menerbitkan POJK Nomor 57 Tahun 2020 mengenai Securities Crowdfunding/SCF. Dari ketentuan ini, OJK memperluas jenis pelaku usaha yang terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, menjadi meliputi badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi.

 
OJK juga memperluas jenis efek, dari sebelumnya hanya berupa saham, menjadi meliputi efek berupa obligasi dan sukuk. Selanjutnya, memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi mengembangkan ekonomi di daerah masing-masing.
 
"Lalu pada tahun 2021, POJK Nomor 57 Tahun 2020 disempurnakan dengan menerbitkan POJK Nomor 16 tahun 2021 dalam rangka penyesuaian persyaratan perizinan penyelenggara terkait kewajiban pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik," pungkas Hoesen.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan