Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, kenaikan ini terjadi setelah diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 57 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yaitu POJK Nomor 37 tahun 2018.
"Jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 43 persen menjadi sebesar Rp273 miliar lebih," kata dia dalam webinar di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
Ia menambahkan, setelah diterbitkannya POJK 57/2020, jumlah penyelenggara layanan crowdfunding bertambah menjadi lima perusahaan. Jumlah UMKM selaku penerbit efek juga tumbuh 17 persen sejak awal tahun ini menjadi sebanyak 151 penerbit.
"Dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 49 persen dari sebelumnya per Desember 2020 hanya berjumlah 22.341 pemodal menjadi sebanyak 33.300 investor atau pemodal," ungkapnya.
Di akhir 2020, jumlah penyelenggara layanan crowdfunding baru empat perusahaan dengan penerbit sebanyak 129 perusahaan UMKM. Menurut Hoesen, jumlah ini masih kecil dibandingkan total UMKM yang mencapai 64 juta pelaku usaha.
Untuk itu, OJK berharap agar para kepala daerah, DPRD, asosiasi, maupun civitas akademika di daerah untuk berpartisipasi menumbuhkan SCF ini. Tujuannya adalah untuk mendorong kemajuan dari para pelaku UMKM dan perekonomian Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News