"OJK mendorong akselerasi transformasi digital di sektor keuangan dilandasi dengan semangat dan tujuan agar perbankan Indonesia dapat menjadi lebih berdaya saing, lebih efisien, adaptif, dan kontributif bagi perekonomian nasional, serta memberi manfaat luas untuk masyarakat Indonesia," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Bank digital merupakan bang Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas. Sesuai dengan Undang-Undang mengenai perbankan yang berlaku saat ini, hanya dikenal dua jenis bank yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"OJK tidak mendefinisikan bank digital sebagai suatu bank jenis barru. Istilah bank digital tidak mengubah bank secara kelembagaan. Bank tetaplah bank, apapun model bisnisnya," papar dia.
Adapun syarat bank digital dapat beroperasi, yakni pendirian bank BHI baru sebagai bank digital atau transformasi dari bank BHI existing menjadi bank digital. Sementara bank BHI yang beroperasi sebagai bank digital harus memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.
Kemudian, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan. Selanjutnya, memiliki manajemen risiko secara memadai.
Lalu, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
"Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, serta memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan," jelas Heru.
Di sisi lain, Heru menegaskan bahwa OJK tidak menerbitkan izin khusus terkait bank digital mengingat OJK tidak membedakan antara bank tradisional yang sama sekali belum memiliki layanan digital, bank yang telah memiliki layanan perbankan digital, bank yang menerapkan model bisnis bank digital secara hybrid, serta bank digital hasil transformasi dari bank tradisional atau bank digital berbentuk melalui pendirian bank baru (fully digital bank). Karena itu, pemberian label dari OJK bukan suatu yang prinsip.
"Bank BHI yang mengklaim sebagai bank digital seyogianya berpedoman kepada ketentuan mengenai bank digital serta wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan untuk bank BHI, dan bukan hanya menjadikan label bank digital sebagai gimmick bisnis semata," tukasnya.
Soal keamanan data bank digital, POJK 12/POJK.03/2021 telah diatur bahwa bank BHI yang beroperasi sebagai bank digital, baik melalui pendirian bank BHI baru sebagai bank digital atau transformasi dari bank BHI existing menjadi bank digital, wajib memenuhi persyaratan untuk menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id