"Kalau perusahaan lagi lemah diharapkan buyback, nanti enggak produktif," kata Erick ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2020.
Erick menjelaskan, kalau pun perusahaan ingin melakukan buyback, maka harus memastikan keuangan tetap sehat sehingga kegiatan operasional berikutnya tidak terganggu "Yang namanya buyback bukan berarti diperintahkan uangnya langsung dihabiskan, proses dari buyback terus berjalan," ucapnya.
Sejauh ini Kementerian BUMN baru menginstruksikan 12 perusahaan pelat merah yang melantai di bursa untuk melakukan buyback. Ia pun belum mau menambah instruksi kepada perusahaan lainnya untuk melakukan buyback.
"Enggak (belum ada tambahan perusahaan buyback). Kita kan kembali, konsekuensinya harus jaga keuangan perusahaan," tukasnya.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya meminta BUMN untuk menggunakan dana pembelian kembali atau buyback secara taktis dan sesuai fundamental.
"Taktis, tidak gelontorkan sekaligus, karena situasinya mungkin akan cukup lama, mereka sediakan dana tapi penggunaan tergantung perubahan fundamentalnya," ujar Kartika Wirjoatmodjo dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, sebanyak 12 BUMN sedianya bakal melakukan buyback saham dengan total nilai sebesar Rp8 triliun dalam rangka menjaga stabilitas pergerakan sahamnya di tengah kekhawatiran investor terhadap covid-19 yang dapat membuat perlambatan ekonomi.
Ia menambahkan BUMN-BUMN itu telah mendapatkan persetujuan dan segera melakukan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Buyback ada 12 perusahaan BUMN yang 'bigcap' (kapitalisasi besar). Mulai hari ini dapat persetujuan, mungkin mulai besok muncul keterbukaan informasi untuk diumumkan bahwa mereka dapat persetujuan buyback," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News