Nota Kesepahaman baru antara OJK dan LPS ditandatangani Ketua DK-OJK Wimboh Santoso dan Ketua DK-LPS Halim Alamsyah pada pertengahan Agustus 2020. Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut atas UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam siaran persnya, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan kesepahaman ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS dalam sejumlah hal.
Di antaranya pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
"Serta penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi covid-19," ujar Anto di Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
Ruang lingkup kesepahaman OJK dan LPS ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan non sistemik.
Kemudian penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara, serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik.
"Dengan berlakunya Nota Kesepahaman yang baru ini, maka Nota Kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup Anto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News