AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan dalam polis, utamanya saat pandemi korona membuat industri ini lesu. Foto: Antara/Audi Alwi
AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan dalam polis, utamanya saat pandemi korona membuat industri ini lesu. Foto: Antara/Audi Alwi

AAJI Sebut Penangguhan Pembayaran Premi Bukan Kewajiban

Husen Miftahudin • 05 April 2020 15:40
Jakarta: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perpanjangan batas waktu tagihan premi pemegang polis menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran.
 
Kebijakan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan OJK bernomor S-11/D.05/2020 tertanggal 30 Maret 2020.
 
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan kebijakan penangguhan pembayaran premi asuransi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah merebaknya pandemi virus korona (covid-19) di Indonesia. Hal ini juga sekaligus menjadi dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, kebijakan itu tidak diwajibkan untuk diterapkan oleh semua perusahaan asuransi. Namun hal tersebut lebih menjadi sebuah pilihan.
 
"Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa, namun bukan merupakan kewajiban dalam pelaksanaannya," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 5 April 2020.
 
Menurut Budi, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period) selama empat bulan hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.
 
Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.
 
Lebih lanjut AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan dalam polis mereka termasuk mempertimbangkan apakah langkah untuk menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan mereka.
 
"AAJI juga mengimbau nasabah untuk memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki," harap Budi.
 
Adapun kebijakan countercyclical yang dikeluarkan OJK untuk industri asuransi yaitu berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi, serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan untuk mendukung kinerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini.
 
Sementara itu, lanjut Budi, ada beberapa hal yang tengah dilakukan AAJI untuk kepentingan masyarakat dan nasabah serta industri asuransi jiwa di tengah situasi seperti ini. Pertama, meminta perusahaan anggota untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan dan finansial mereka.
 
"Hal ini mengonfirmasi komitmen industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, bahkan di situasi yang sulit seperti saat ini," tegas dia.
 
Kemudian, meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya, di mana pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dapat digantikan dengan penggunaan teknologi komunikasi (pertemuan langsung secara digital), serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.
 
"Hal ini sesuai dengan ajakan pemerintah untuk melakukan gerakan physical distancing dalam menghadapi pandemi saat ini," tutup Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan