Ilustrasi kartu kredit. Foto: Pexel.
Ilustrasi kartu kredit. Foto: Pexel.

Sekda Banten Bakal Genjot Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Arif Wicaksono • 16 Juli 2024 20:10
Serang: Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti, berjanji untuk menegur dan mengevaluasi Rina Dewiyanti selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akibat minimnya sosialisasi program Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
 
baca juga: Black Card: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Virgo mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pembenahan dari sisi administrasi Bank Banten guna penerapan aturan dan peralihan kebiasaan menuju transaksi digital yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang tata cara petunjuk teknis KKPD.
 
"Jadi kita (pemprov) sedang terus berbenah demi penguatan Bank Banten. Evaluasi terus evaluasi. Saya akan sampaikan kepada Kepala BPKAD, supaya lebih intensif lagi menyosialisasikan KKPD kepada seluruh OPD-OPD di lingkungan Pemprov Banten, " kata Virgo yang juga menjabat selaku Komisaris Bank Banten dikutip Selasa 16 Juli 2024.
 
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengimbau kepada seluruh OPD yang berada di bawah komandonya agar mengikuti regulasi transaksi digital KKPD. Dia mengatakan, nilai kerja Bank Banten berada dalam proses pemanfaatan fasilitas layanan, termasuk penggunaan KKPD.

"Dan itu kan proses digitalisasi (penggunaan KKPD, red). Aturannya sudah menguak bahwa sudah harus seperti itu. Pada kebutuhan dinas itu saya pantau sudah berjalan, ini kan proses layanan Bank Banten. Maka sembari berjalan, berjalan ini kita tata sesuai dengan perkembangannya adalah regulasi aturan yang harus ditempuh," pungkasnya.
 
Disebutkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun 2022, Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 44 Tahun 2022 tentang tata cara penggunaan KKPD merupakan inovasi baru bagi penatausahaan keuangan.
 
Sebelum diberlakukannya KKPD, Uang Persediaan (UP) yang dialokasikan kepada Perangkat Daerah diberikan sebesar 100 persen di rekening bendahara pengeluaran. Akan tetapi, sejak KKPD diterapkan, Uang Persediaan dibagi menjadi dua bagian. Satu bagian adalah UP bendahara pengeluaran sebesar 60 persen, dan satu bagian lagi merupakan UP KKPD sebesar 40 persen yang tetap berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan