Likuidasi bank merupakan tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank yang dilakukan akibat pencabutan izin usaha atau pembubaran badan hukum bank. Proses likuidasi bank menjadi salah satu opsi dari proses penanganan bank gagal yang dilakukan oleh LPS.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Didik Madiyono mengharapkan otomasi dan integrasi sistem kerja yang telah ada dapat berkontribusi terhadap percepatan pelaksanaan likuidasi.
"Saat ini rata-rata jangka waktu pelaksanaannya (likuidasi) masih 25 bulan. Kami menargetkan pelaksanaan likuidasi ke depan dapat diselesaikan dalam kurun waktu rata-rata 20 bulan," ungkap Didik dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 23 Juli 2023.
Baca juga: LPS Gandeng Perbadanan Insurans Deposit Malaysia Perkuat Ketahanan Sektor Keuangan |
Efisiensi biaya
Lebih lanjut Didik menyampaikan, percepatan proses likuidasi dilakukan sebagai upaya dalam melakukan efisiensi biaya dalam proses likuidasi bank. Karena itu, target tersebut dapat diwujudkan dengan peran serta tim likuidasi yang sehari-harinya mengelola aset Bank Dalam Likuidasi.
"Pengelolaan aset bukan hal yang mudah, terlebih pengelolaan aset bank gagal yang sudah dicabut izin usahanya, baik itu bank konvensional maupun bank syariah, karena memiliki tantangan tersendiri," tutur dia.
Menurutnya, inovasi dan kreativitas tim likuidasi sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelaksanaan likuidasi yang efektif dan efisien. "Tentu dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan prinsip tata kelola yang baik," lanjut Didik.
Selain melakukan proses likuidasi, tim likuidasi diharapkan dapat membantu kelancaran proses pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya.
"Dalam membantu kelancaran proses pembayaran klaim penjaminan tersebut, tim perlu memahami fungsi dan tugas LPS dengan baik," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News