Akad massal pembiayaan KPR syariah - - Foto: dok BNI Syariah
Akad massal pembiayaan KPR syariah - - Foto: dok BNI Syariah

BNI Syariah Realisasikan Rp4,1 Miliar Akad Massal KPR

Husen Miftahudin • 25 Agustus 2020 11:58
Jakarta: PT BNI Syariah merealisasikan akad massal untuk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp4,1 miliar. Akad massal ini merupakan kelanjutan dari akad perdana KPR Sejahtera Syariah FLPP pada 29 Juli 2020 lalu yang diberikan ke 26 nasabah.
 
Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi berharap akad massal yang digelar dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI tersebut bisa menjadi pemacu semangat masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi di kala pandemi covid-19.
 
"Hal ini sejalan dengan maqashid syariah, di antaranya menjaga jiwa (hifdz nafs), menjaga akal (hifdz aql), menjaga keturunan (hifdz nasb), dan menjaga harta (hifdz maal). Ini sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah," ujar Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Selasa, 25 Agustus 2020.

Pemimpin Divisi Konsumer BNI Syariah Mochamad Samson menjelaskan, tujuan akad massal ini untuk memfasilitasi konsumen MBR yang hendak membeli rumah melalui fasilitas KPR Sejahtera Syariah FLPP BNI Syariah. "Kami berkomitmen untuk mensukseskan Program Satu Juta Rumah yang dikelola melalui Kementerian PUPR," ucapnya.
 
Akad masal ini juga diharapkan bisa menopang pertumbuhan pembiayaan KPR BNI Syariah. Pada kuartal II-2020, pertumbuhan pembiayaan KPR perseroan sebesar Rp13,81 triliun atau tumbuh sebanyak 11,10 persen secara year on year (yoy).
 
KPR Sejahtera Syariah ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak atau rumah susun dengan kondisi baru dan siap huni. Produk ini didukung oleh pengembang yang telah bekerja sama dengan BNI Syariah dan sistem informasi yang terintegrasi antara BNI Syariah dengan Kementerian PUPR, sehingga memudahkan masyarakat memperoleh rumah idaman.
 
MBR yang dapat mengikuti program ini adalah nasabah yang memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta. Nasabah yang ingin mengikuti program KPR Sejahtera Syariah FLPP BNI Syariah ini juga harus memenuhi syarat yaitu WNI memiliki KTP, berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha, minimal berusia 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan.
 
Selain program FLPP, MBR juga dapat mengikuti program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Program SBUM merupakan program subsidi dari pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Besaran SBUM yang diberikan sebesar Rp4 juta, khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta.  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan