Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menduga pemilik modal menggunakan orang lain untuk menjalankan fintech yang tak hanya menyediakan pinjaman dana, tetapi juga sistem pembayaran.
Menurut Misbakhun, pada saat ini terdapat 103 fintech yang terdaftar di OJK. Perinciannya ialah 95 konvensional dan delapan syariah. Dia menyatakan harus ada pengawasan terintegrasi terhadap sistem pembayaran.
"Masalah fintech ini sebenarnya bukan hanya peer to peer lending, tetapi ada yang sifatnya payment system. Ini bagaimana? Saya tidak melihat sebuah pengawasan yang terintegrasi," ujar Misbakhun, dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Februari 2022.
Misbakhun juga mengaku ingin mengetahui data tentang konglomerasi sektor keuangan. Dia meminta OJK membuka data pemilik bank, status banknya sebagai emiten Tbk atau tidak, dan soal manajer investasi (MI).
"Dia punya perusahaan efek apa dan memperdagangkan saham siapa saja?" katanya.
Dia menyatakan hal tersebut penting dibuka ke publik. Hal ini untuk mencegah adanya aksi jual beli saham dalam satu grup yang berkaitan. "Ini penting, Pak. Siapa orang yang mereka pasang sebagai pemegang saham dan siapa yang mereka pasang sebagai pengelolanya?" katanya.
Singgung Kresna Life
Dia juga mencontohkan persoalan Kresna Life. Pada Juni 2021, Mahkamah Agung (MA) memutus perusahaan asuransi jiwa itu pailit. "Saya minta ada pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah Kresna ini," ujarnya.Dia membeberkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Kresna Group, antara lain, Danasupra Danasupra Erapacific yang kini dibekukan OJK terkait dengan M Cash, dan NFC Indonesia. Misbakhun menyebut hal itu sebagai skema yang luar biasa.
"Ini another Jiwasraya (kasus lain seperti Jiwasraya). Bedanya Jiwasraya kepunyaan pemerintah, kalau ini (Kresna) punya swasta,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News