Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: MI/ Ramdani

OJK Diminta Tingkatkan Kepatuhan Perbankan Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Husen Miftahudin • 23 Februari 2022 11:43
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta meningkatkan kepatuhan penyedia jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, pembiayaan, hingga dana pensiun untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
 
Dorongan tersebut disampaikan oleh 
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) lainnya seperti Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini untuk meningkatkan komitmen dan mendukung rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
 
"Oleh karena itu penyedia jasa keuangan hendaknya mampu mengidentifikasi dan mengkaji risiko TPPU/TPPT yang muncul sehubungan dengan pengembangan produk baru dan penggunaan teknologi baru," ujar Mahfud dalam webinar Opportunities, Challenges, and Impacts of Utilizing New Technologies in Strengthening the AML/CFT Regime, Rabu, 23 Februari 2022.


Mahfud menekankan teknologi baru merupakan proses, metode, dan kemampuan inovatif yang digunakan dengan tetap mematuhi program APU-PPT. Hal ini sesuai dengan definisi yang dipaparkan dalam Mutual Evaluation Review (MER) oleh organisasi internasional anti-pencucian uang atau Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
 
Apalagi teknologi yang digunakan oleh penyedia jasa keuangan semakin pesat, di antaranya teknologi finansial atau financial technologies, kecerdasan buatan atau Artificial intelligence (AI), aset virtual, hingga metaverse. Karena itu, perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi penyedia jasa keuangan secara bijaksana dan sejalan dengan komitmen FATF.
 
"Dalam dokumen FATF mengenai perkembangan dan tantangan pada teknologi baru, FATF menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan teknologi baru dan memastikan bahwa penerapan program APU-PPT tetap relevan dan efektif yang berbasis risiko dan sejalan dengan percepatan transformasi digital," tegas dia.
 
Mahfud menambahkan Indonesia akan menghadapi rangkaian tahapan MER oleh FATF pada Juli 2022. MER terdiri dari serangkaian pertemuan dan wawancara mendalam (in-depth interview) dengan seluruh pemangku kepentingan rezim APU-PPT).
 
Ia pun berharap Indonesia dapat memeroleh penilaian yang baik dalam MER sebagai syarat agar diterima menjadi anggota FATF. Indonesia saat ini merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF atau masih berstatus sebagai pemerhati (observer).
 
"Sebagaimana kita ketahui bersama, kesuksesan Indonesia di dalam MER-FATF membutuhkan peningkatan kepatuhan Indonesia terhadap rekomendasi FATF yang meliputi berbagai bidang dalam program APU-PPT. Termasuk tentu pada perkembangan teknologi baru atau new technologies," pungkas Mahfud.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan