Ilustrasi Bank Indonesia - - Foto: MI/ Usman Iskandar
Ilustrasi Bank Indonesia - - Foto: MI/ Usman Iskandar

BI Minta Perbankan Dukung Pengambangan Pasar Repo

Antara • 17 April 2021 18:00
Jakarta: Bank Indonesia (BI) meminta perbankan mendukung pengembangan pasar repo di Indonesia. Termasuk memperluas cakupan transaksi repo hingga menjangkau pelaku nonperbankan.
 
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan pengembangan repo merupakan pondasi bagi pengembangan pasar keuangan nasional karena instrumen repo memiliki fitur kolateral dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek.
 
“Bank Indonesia mengharapkan perbankan semakin mendukung pengembangan pasar repo di Indonesia dengan melakukan shifting dari transaksi Non Collateralized (PUAB dan PUAS) ke transaksi repo serta memperluas cakupan pelaku transaksi repo hingga menjangkau pelaku nonperbankan,” kata Destry dikutip Sabtu, 17 April 2021.

Ia mengungkapkan Bank Indonesia bersinergi dengan Kementerian Keuangan dan OJK dalam mendorong berkembangnya transaksi repo, baik konvensional maupun syariah, dengan kolateral surat utang negara dan korporasi.
 
“Hal tersebut dilakukan melalui standardisasi transaksi repo, edukasi, dan mendorong pembentukan suku bunga repo yang kompetitif, serta pengembangan infrastruktur pasar keuangan,” terang Destry.
 
Pada kesempatan tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyanto menyampaikan bahwa transaksi repo tidak menandakan bank pelakunya mengalami kesulitan likuiditas, tapi merupakan bagian dari strategi pengelolaan likuiditas harian.
 
“Bank pelaku transaksi repo dinilai memiliki profil risiko yang lebih baik dibanding bank pelaku transaksi non collateralized (PUAB),” katanya.
 
OJK, lanjut Heru, telah menerbitkan beberapa regulasi yang memberikan value yang lebih baik bagi transaksi repo, diantaranya POJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum, SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar, dan POJK No.50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum.
 
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menyampaikan bahwa pengembangan transaksi repo menjadi perhatian pemerintah sebagai inisiatif untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar SBN.

 
"Partisipasi dari pelaku pasar yang lebih luas, hingga mencakup institusi nonperbankan antara lain dana pensiun dan asuransi, serta investor ritel, akan mewujudkan pasar obligasi yang semakin dalam dan aktif,” ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan