"Mudah-mudahan November 2022 ini semakin jelas terlihat siapa saja bank yang tidak bisa memenuhi (aturan modal inti Rp3 triliun)," ungkapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2022 secara virtual, Kamis, 3 November 2022.
Lebih lanjut, Dian belum dapat menyampaikan sampai saat ini berapa banyak bank yang belum memenuhi aturan modal inti ini.
Menurutnya, sampai saat ini dirinya dan pengawas OJK secara intensif melakukan komunikasi dengan perbankan agar pemenuhan modal inti Rp3 triliun dapat dipenuhi sampai tenggat waktu yang ditentukan atau sampai akhir 2022.
Baca juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga |
Dian menegaskan, jika nantinya beberapa perbankan tidak mampu memenuhi aturan ini, ada beberapa opsi yang dapat dilakukan untuk mereka.
"Kalau menjelang akhir belum ada tanda-tanda pemenuhan (modal inti Rp3 triliun), bisa dilakukan beberapa cara. Pertama merger paksa. Kemudian juga downgrading jadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Kemudian yang terburuk likuidasi sukarela kepada yang tidak mampu penuhi modal minimum," pungkas Dian.
Perlu diketahui, pada RDK sebelumnya, Dian mengatakan terdapat 37 bank yang belum memenuhi aturan modal inti Rp3 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari 24 bank umum dan 13 BPD.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News