Ilustrasi aplikasi pinjaman online atau fintech lending ilegal - - Foto: Medcom
Ilustrasi aplikasi pinjaman online atau fintech lending ilegal - - Foto: Medcom

Bunga Fintech Dipangkas 50% Bisa Tekan Keberadaan Pinjol Ilegal!

Husen Miftahudin • 10 November 2021 11:49
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi langkah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang memangkas bunga fintech lending hingga 50 persen. Dukungan industri jasa keuangan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor ekonomi produktif.
 
"Selain itu, diharapkan dengan turunnya bunga fintech legal ini dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan fintech legal dibandingkan dengan fintech (pinjaman online/pinjol) ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam Dialog Kebangsaan, dikutip Rabu, 10 November 2021.
 
Riswinandi mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat concern terkait keberadaan pinjol ilegal ini. Kepala Negara menuturkan bahwa banyaknya masyarakat yang terjebak pinjol ilegal salah satunya juga karena bunga fintech peer to peer lending yang cukup tinggi.
 
Di sisi lain, langkah moratorium yang dilaksanakan OJK telah memperlihatkan hasil yang baik dalam rangka menyaring perusahaan fintech peer to peer yang siap menjalankan bisnisnya. Terkait hal tersebut, OJK terus memastikan agar fintech yang terdaftar memiliki reputasi yang baik, didukung oleh pengelola yang profesional serta memang memiliki kemampuan yang mencukupi dalam hal mengelola bisnis fintech peer to peer.

"Pada awal moratorium fintech, Februari 2020, ada sekitar 161 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK. Namun demikian, sampai dengan saat ini tercatat total ada 104 perusahaan dengan rincian tiga fintech peer to peer yang statusnya terdaftar di OJK serta 101 yang telah memiliki status berizin," papar dia.
 
Ia mengakui, OJK saat ini juga sedang melakukan review sekaligus pembaharuan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 mengenai fintech peer to peer lending.
 
Pada beleid tersebut, otoritas menyempurnakan ketentuan mengikuti perkembangan industri fintech peer to peer lending dalam beberapa tahun terakhir, keluhan dari konsumen, serta mengakomodasi arah pertumbuhan industri ke depan.
 
"Terutama terkait ketentuan permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan, kualitas pendanaan, transparansi, serta perlindungan konsumen," tutup Riswinandi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan