Terkait beredarnya berita tersebut, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini menyampaikan, secara prinsip Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum.
"Hal tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan," kata Herry, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 November 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan kasus ini terkait pemberian fasilitas KPA tunai dari Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Permata Hijau kepada PT Brothbish pada 2011-2017. Pemberian kredit itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp39 miliar.
Kejari Jakpus menemukan dua alat bukti dugaan penyimpangan dalam pemberian KPA tunai tersebut, yaitu pemalsuan data debitur. Debitur disebut tidak pernah mengajukan kredit kepada Bank DKI. Selain itu, ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI.
"Akibatnya, kredit KPA tunai bertahap menjadi macet. Hal itu yang mengakibatkan kerugian," terang Bima.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. RISE dan MT ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakpus, sedangkan JPSE dikurung di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. "Kami lakukan penahanan atas surat perintah Kejari Jakpus Nomor 775/776 dan 777 tertanggal 16 November 2021," pungkas Bima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id