Kejaksaan Agung. FOTO: MI/Pius Erlangga
Kejaksaan Agung. FOTO: MI/Pius Erlangga

Lelang Aset Kasus Jiwasraya-ASABRI Menuai Kritikan

Angga Bratadharma • 16 Juni 2021 07:31
Jakarta: Aksi lelang aset perkara ASABRI dan Jiwasraya yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik. Adapun upaya penyelesaian kasus tersebut diharapkan bisa kredibel, konsisten, dan tuntas dengan harapan mampu menjaga iklim bisnis terutama di industri jasa keuangan di Indonesia.
 
Peneliti Lokataru Foundation Nurkholis Hidayat memberikan kritik terkait aksi lelang yang dilakukan Kejagung. Ia menilai Korps Adhyaksa hanya merujuk kepada Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.
 
Akibatnya, tambahnya, banyak keberatan yang diajukan ke Pengadilan Tipikor atas upaya paksa yang umumnya didasarkan pada ketidakhati-hatian penyidik dalam memisahkan aset mana saja yang terkait atau tidak terkait kasus yang disidik. Menurutnya keberatan tersebut tidak saja berasal dari para tersangka.

"Tetapi juga pihak ketiga lain (yang beritikad baik) yang terkena dampak penyitaan, seperti yang dialami pemilik rekening efek dan ribuan nasabah dan pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwa Wanaartha," kata Nurkholis, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Juni 2021.
 
Menurutnya belum optimalnya Kejaksaan dalam melakukan verifikasi atas aset yang disita atau dirampas akan memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi. Di sisi lain, praktik penyitaan dan perampasan aset dalam kasus Jiwasraya yang dipenuhi oleh gugatan dari pihak ketiga juga telah membuka sebuah fakta adanya celah hukum.
 
"Celah hukum yang berkaitan dengan dampak dan konsistensi putusan, serta hukum acara, yang keseluruhannya memberi jalan pada semakin pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset," ujarnya.
 
Pakar Hukum Tata Negara Margarito menilai jaksa perlu taat pada UU dalam melakukan penyitaan dan mengembalikan seluruh aset terdakwa yang melanggar Pasal 39 KUHAP. "Jaksa tidak punya pilihan lain selain tunduk sepenuhnya pada UU tersebut," tuturnya.
 
Sementara itu, jumlah aset yang disita dari tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) terus bertambah. Total aset yang disita mencapai belasan triliun rupiah.
 
"Hari ini ada tambahan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik Heru Hidayat. Jika ditotal nilainya kurang lebih Rp325 miliar berarti nilai aset sitaan sudah tembus Rp14 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
 
Aset yang dirampas milik sembilan tersangka kasus rasuah di PT ASABRI. Di antaranya Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
 
Namun, nilai taksasi aset belum setara dengan perhitungan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp22,78 triliun. Nilai aset yang disita juga masih taksasi sementara karena ada beberapa dalam blokir.
 
Kejaksaan Agung masih menunggu persetujuan pengadilan agar aset dapat dirampas negara. Aset itu berupa tanah milik Benny Tjokro seluas 300 hektare di Jakarta. Selain itu, ada sejumlah aset yang sudah disita tetapi belum selesai perhitungannya. Seperti, sejumlah aset kandungan tambang nikel milik Heru Hidayat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan