Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

OJK: Perusahaan Pembiayaan Wajib Terapkan Manajemen Risiko

Husen Miftahudin • 19 Mei 2021 16:08
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. Beleid ini mewajibkan perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat (inherent risk) pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengungkapkan bahwa aturan ini sebagai mitigasi dalam kegiatan usaha lembaga jasa keuangan nonbank dengan risiko yang semakin kompleks. Sehingga perlu untuk menerapkan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur.
 
"Strategi, kebijakan, dan prosedur manajemen risiko, atau pedoman internal manajemen risiko perusahaan perlu disesuaikan dalam hal pengembangan atau perluasan kegiatan usaha perusahaan berdampak signifikan terhadap kegiatan usaha perusahaan secara keseluruhan," ucap Riswinandi dalam keterangan resminya, Rabu, 19 Mei 2021.

Riswinandi juga menekankan, SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2021 berlaku untuk menggantikan SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Sehingga, SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2016 dinyatakan tidak berlaku bagi perusahaan.
 
SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2021 merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
 
Dalam ketentuannya, penerapan manajemen risiko wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan potensi permasalahan yang dihadapi perusahaan.
 
Kemudian, harus memiliki dan menerapkan strategi, kebijakan, dan prosedur manajemen risiko yang disusun secara tertulis dan dituangkan dalam pedoman internal manajemen risiko perusahaan.
 
Lalu, memenuhi empat pilar penerapan manajemen risiko. Pertama, pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah. Kedua, kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko. Ketiga, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko. Keempat, sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
 
Selanjutnya, menerapkan manajemen risiko untuk mengatasi delapan jenis risiko bagi perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah. Kedelapan risiko tersebut adalah risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, hingga risiko strategis.
 
Perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah juga harus memiliki struktur organisasi yang mencakup. Pertama, struktur organisasi komite manajemen risiko yang terdiri dari keanggotaan komite manajemen risiko serta wewenang dan tanggung jawab komite manajemen risiko.
 
Kedua, struktur organisasi fungsi manajemen risiko yang terdiri dari struktur organisasi dan independensi fungsi manajemen risiko. Ketiga, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi manajemen risiko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan