"Pada 9 November 2021, telah dilakukan sidang kedua, dalam persidangan tersebut perseroan telah mengajukan jawaban atas permohonan PKPU dari pemohon PKPU," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengutip laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 16 November 2021.
Kemudian pada 11 November 2021, lanjut Irfan, dilakukan sidang lanjutan. Perseroan dalam persidangan ini mengajukan bukti tertulis. Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari ini, Selasa, 16 November 2021 dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari PT MBK.
Sejauh ini, Irfan memastikan tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek serta kelangsungan hidup perseroan.
"Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan jasa IT, Mitra Buana Koorporindo mengajukan gugatan PKPU ke Garuda dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, pengajuan gugatan PKPU dilatarbelakangi dalil PT Mitra Buana Koorporindo yang menuding perseroan belum menyelesaikan kewajiban usaha terkait kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik. Nilai gugatan yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo sebesar Rp4,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News