Secara rinci, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, kinerja positif pendapatan tersebut disumbang oleh kenaikan premi bisnis baru dan premi lanjutan. Masing-masing premi tersebut tumbuh 17,6 persen secara tahun ke tahun (YoY) menjadi Rp94,2 triliun, dan 2,4 persen menjadi Rp55,15 triliun
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link, lanjutnya, masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 62,5 persen dari total pendapatan premi. Selama kuartal III-2021, produk asuransi jiwa unit link bernilai total Rp93,31 triliun atau naik 9,0 persen (YoY), sementara produk bertipe tradisional mencapai Rp56,04 triliun atau naik 15,7 persen.
Budi menjelaskan masih naiknya terus penjualan produk unit link di era pandemi ini terkait dengan keunggulan benefit yang dimilikinya. Kombinasi dari proteksi dan investasi produk unit link menjadi benefit yang unik dan disukai pasar yang memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh keutamaan berupa proteksi dan juga manfaat tambahan untuk investasi.
Sementara itu, klaim nilai tebus (surrender) di kuartal III mengalami perlambatan sebesar 11,9 persen. Tercatat, nilai tebus di kuartal III tahun lalu mencapai Rp67,46 triliun dan menjadi Rp59,42 triliun di kuartal yang sama tahun ini.
Sedangkan untuk klaim tebus parsial (partial withdrawal), terjadi kenaikan dari Rp10,31 triliun menjadi Rp12,6 triliun di kuartal III-2021 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Perubahan tersebut setara dengan kenaikan 22,2 persen (YoY).
Ia mengungkapkan perlambatan klaim surrender dan pertumbuhan klaim partial withdrawal menjadi indikasi kuat dari meningkatnya kesadaran tentang pentingnya asuransi. Saat ini masyarakat memilih untuk tidak buru-buru menutup polisnya.
"Pengalaman kita saat pandemi memuncak beberapa waktu lalu, telah membuat kita makin yakin tentang pentingnya asuransi jiwa dalam melindungi diri dan keluarga tercinta," jelas Budi, dalam konferensi pers virtual laporan kinerja industri asuransi jiwa kuartal III-2021, Rabu, 8 Desember 2021.
Total manfaat
AAJI mencatat total manfaat atas klaim meninggal dunia selama kuartal III-2021 mencapai Rp14,58 triliun atau meningkat 65,7 persen (YoY). Manfaat klaim kesehatan juga meningkat sebesar 43,6 persen menjadi Rp4,81 triliun. AAJI menilai besarnya manfaat tersebut sangat berguna dalam meringankan beban banyak keluarga Indonesia saat menghadapi masa sulit.Pembayaran klaim yang muncul akibat penularan covid-19, tambahnya, maupun sebab lain di masa pandemi ini adalah komitmen penuh industri asuransi jiwa kepada publik. Hingga September tahun ini saja, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait penularan covid-19 sebesar Rp7,36 triliun.
"Tentunya di masa depan, AAJI bersama perusahaan anggotanya selalu berupaya untuk meningkatkan bukti nyata komitmen industri dalam melindungi masyarakat," jelas Budi.
Meskipun klaim kesehatan dan kematian tersebut mengalami kenaikan, namun secara total klaim yang dikeluarkan oleh industri asuransi jiwa justru mengalami penurunan tipis. Total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa mencapai Rp107,45 triliun di kuartal III-2021.
"Angka tersebut turun tipis 1,9 persen (YoY)," pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News