"OJK menyusun inisiatif strategis untuk menerapkan Anti Bribery Management System sesuai best practice internasional, yaitu implementasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OJK dan sektor jasa keuangan," ucap Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Juni 2021.
Terdapat tiga upaya dalam mengimplementasi SMAP di OJK dan sektor jasa keuangan. Di antaranya program kepatuhan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan; implementasi praktik anti-bribery yang diakui secara global; serta meningkatkan transparansi dan kredibilitas OJK dan sektor jasa keuangan yang mendukung perkembangan perekonomian nasional.
Terdapat beberapa upaya dalam menciptakan tata kelola yang baik di OJK. Pertama, Pakta Integritas OJK yang wajib ditandatangani oleh seluruh insan OJK secara periodik setiap tahun.
Kedua, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Seluruh Anggota Dewan Komisioner dan pegawai OJK dengan level jabatan staf ke atas wajib menyampaikan LHKPN secara periodik setiap tahun dan kondisi khusus pada saat diangkat sebagai pegawai atau berhenti dari OJK melalui aplikasi e-LHKPN.
Ketiga, survei penilaian integritas. Nilai indeks integritas OJK pada 2020 sebesar 84,74 atau di atas nilai rata-rata kementerian/lembaga/pemerintah daerah sebesar 82,60.
Keempat, pengelolaan Whistle Blowing System (WBS). Pengelolaan WBS OJK dilakukan oleh pihak eksternal untuk menjaga independensi dan jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan pelapor.
Terakhir, pengendalian gratifikasi. Sampai dengan 31 Desember 2020 (sejak tahun 2015), Unit Pengendalian Gratifikasi OJK menerima 1.141 laporan gratifikasi senilai Rp7,993 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News